Hakim Mira juga mengkritisi penembakan terakhir Robig. Menurutnya, alih-alih menembak, Robig sebenarnya bisa menghindar. "(Melangkah) mundur, mundur saja, enggak usah tembak bisa enggak? Kalau saya, saya menghindar dulu. Enggak harus menembak kan?" katanya.
Hakim Mira menilai, ada opsi-opsi yang bisa dilakukan Robig daripada melakukan penembakan. "Kan akhirnya menimbulkan korban. Maksudnya, polisi kan ada banyak cara ya, baru melakukan penembakan," ujarnya.
Jaksa penuntut umum mendakwa Aipda Robig dengan pasal berlapis. Pasal yang didakwakan kepada Aipda Robig yakni Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu JPU juga mendakwa Aipda Robig dengan Pasal 338 KUHP serta Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHP. Dengan dakwaan pasal berlapis tersebut Aipda Robig terancam hukuman 15 tahun penjara.