REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Kuasa hukum keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy, Zainal Abidin Petir, kembali mempertanyakan kejelasan soal pemecatan Aipda Robig Zaenudin, terdakwa kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang. Hal itu disampaikannya setelah majelis hakim menolak eksepsi Aipda Robig dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (29/4/2025).
"Hakim sudah tepat menolak eksepsi. Saya sudah menduga pasti eksepsinya itu akan ditolak, karena sudah jelas sekali perbuatannya, dakwaannya sudah jelas sekali," kata Zainal ketika diwawancara awak media seusai persidangan.
Dia kemudian mempertanyakan kejelasan pemecatan terhadap Aipda Robig. Pada 9 Desember 2024 lalu, Aipda Robig sudah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dia kemudian mengajukan banding, tapi hingga kini persidangannya belum dilaksanakan Polda Jateng.
"Kemarin kan sudah dipecat, tapi dia banding. Saya kemarin sudah WhatsApp kepada Kapolda, katanya mau koordinasi dengan Bidpropam. Kemudian saya tanya ke Bidhumas, tapi Bidhumas ngomong sedang proses administrasinya. Sejak dulu kok proses terus," kata Zainal.
Dia mempertanyakan mengapa Polda Jateng seolah enggan kehilangan Aipda Robig. "Jelas menembak tiga orang, kenapa kok masih dieman-eman buang satu oknum yang sudah membunuh anak di bawah umur. Saya agak menyesal dengan Kapolda Jawa Tengah," ucap Zainal.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto belum dapat menyampaikan kapan sidang banding etik Aipda Robig akan digelar. "Masih berproses administrasi. Nanti kalau sidang akan saya kasih tahu," ucapnya ketika dihubungi dan ditanya perkembangan sidang banding Aipda Robig.
Ketika ditanya lebih detail tentang proses apa yang kini sedang dilakukan, Artanto kembali menyebut terkait administrasi. "Pada prinsipnya kan sudah menjadi atensi pimpinan terhadap permasalahan itu. Tentu sidang banding harus dilaksanakan terhadap yang bersangkutan," kata Artanto.