REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Kuasa hukum G dan A, dua siswa SMKN 4 Semarang yang menjadi korban penembakan Aipda Robig Zaenudin, Zainal Abidin Petir berharap Robig mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hal itu disampaikan sebelum Aipda Robig menjalani sidang etik di Bidpropam Polda Jawa Tengah (Jateng), Senin (9/12/2024).
"Kalau vonis (sidang etik), sekarang kalau melakukan pembunuhan dengan cara nembak, penembakan itu melukai tiga orang, satu (di antaranya) mati, masa hukumannya tidak diberhentikan dengan tidak hormat? Mestinya harus itu dong," kata Zainal saat diwawancara di SMKN 4 Semarang.
Dia menambahkan, berdasarkan kronologis yang disampaikan Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Aris Supriyono dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pada 3 Desember 2024, Aipda Robig menembak karena sepeda motornya terkena pepet oleh sepeda motor korban. "Kalau kena pepet, masa harus begitu emosionalnya, begitu brutalnya, kan enggak boleh," ujarnya.
"Seorang polisi, katanya, ketika megang senjata sudah diuji, baik kejiwaannya maupun keahliannya, lah terus bagaimana? Maka Kapolrestabes (Semarang) juga ikut bertanggung jawab. Kemarin katanya Kapolrestabes siap dievaluasi. Kalau menurut saya harus dievaluasi dan dicopot lah," tambah Zainal.
Dia pun menyoroti perbedaan kronologis penembakan antara yang disampaikan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dan Kabid Propam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono. "Saya bertanya, ada apa? Sama-sama polisi, sama-sama perwira, kenapa pernyataannya beda?" katanya.
Menurut Zainal, kronologis yang disampaikan Aris adalah hasil penyelidikan dan pemeriksaan dari pelaku langsung, yakni Aipda Robig. "Terus Kapolrestabes (Semarang) dapat info dari mana? Kan gitu ya. Harus hati-hati lah Kapolrestabes juga karena (kasus) ini sudah menjadi menu publik. Sampaikan yang sebenarnya, enggak usah ada yang ditutupi, enggak usah ditambah-tambahi," katanya.
Aipda Robig Zaenudin, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang yang menjadi pelaku penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang, menjalani sidang etik hari ini, Senin (9/12/2024). Sidang digelar di Bidpropam Polda Jawa Tengah (Jateng).
Aipda Robig memasuki ruang sidang yang berada di lantai dua Mapolda Jateng sekitar pukul 13:25 WIB. Dia mengenakan seragam dan rompi berwarna kuning, serta dikawal empat personel polisi. Aipda Robig tak mengucapkan sepatah kata pun ketika dikerumuni awak media yang telah menunggu di depan ruang sidang.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkapkan, sidang etik terhadap Aipda Robig dihadiri pihak-pihak terkait. "Di dalam sidang ada terperiksa, kemudian saksi-saksi, keluarga dari almarhum, kemudian dihadiri oleh Kompolnas juga," katanya saat diwawancara awak media di depan ruang sidang.
Namun Artanto tak mengetahui ada berapa saksi yang dihadirkan dalam sidang etik tersebut. Dia mengungkapkan, sidang etik terhadap Aipda Robig dipimpin AKBP Edhei Sulistyo dari Pamen Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng.
Aipda Robig menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang pada dini hari tanggal 24 November 2024 lalu. Penembakan itu terjadi di depan minimarket Alfamart yang berlokasi di Jalan Candi Penataran, Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang.
Dalam konferensi pers pada 27 November 2024 lalu, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengungkapkan, Robig melakukan penembakan ketika berusaha membubarkan tawuran antar-gangster remaja (biasa disebut kreak di Semarang). Namun Irwan menyebut para pelaku tawuran berusaha menyerang Aipda Robig. Hal itu yang menyebabkan Robig melepaskan tembakan sebanyak dua kali.
Namun keterangan Irwan tersebut bertolak belakang dengan yang disampaikan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Helmi ketika menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Selasa (3/12/2024) lalu.
"Peristiwa itu bermula dari beberapa kumpulan anak-anak yang melakukan ajang tawuran melalui media sosial. Ketika sampai di titik pertemuan tempat untuk terjadi tawuran, ajakan tawuran itu ada, menuju TKP tawuran itu ada, tapi proses untuk terjadinya tawuran tidak terjadi," kata Helmi.
Dia menambahkan, tawuran yang direncanakan dua kelompok remaja itu batal karena salah satu grup membawa senjata tajam. Padahal dalam perjanjian sebelumnya, mereka akan berkelahi dengan tangan kosong. "Sehingga lawan satunya mundur. Sehingga terjadi proses kejar mengejar sampai dgn TKP Alfamart," ucapnya.
Alfamart yang dimaksud Helmi berlokasi di Jalan Candi Penataran, Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang. "Pada saat sampai di TKP Alfamart, posisi anggota (Aipda Robig) tadi berasal dari daerah Gunungpati, yang berlawanan dari arah TKP. Pada saat itu anggota itu sempat dipepet orang yang dikejar oleh tiga kendaraan sepeda motor," kata Helmi.
Aipda Robig kemudian menepi ke pinggir jalan. "Karena yang dikejar pertama sudah masuk ke dalam gang, kemudian tiga orang yang sepeda motor ini berbalik lagi menuju TKP semula. Kemudian berhadapan dengan anggota," ujar Helmi.
Rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan momen ketika Aipda Robig melakukan penembakan turut diputar di ruang sidang Komisi III. Dalam rekaman tersebut tampak Aipda Robig memarkirkan sepeda motornya di tengah jalan dalam keadaan melintang, kemudian melangkah turun.
"Anggota ini ke arah tengah jalan, dari arah sekitar 10 meter, anggota, berdasarkan keterangan yang sudah kita dapatkan, melakukan tembakan peringatan satu kali arah jam 11, dengan mengatakan 'polisi'. Karena kemudian saking kencang, tembakan kedua mengenai almarhum Gamma yang berada di posisi tengah kendaraan pertama. Kemudian kendaraan kedua dilakukan penembakan juga tapi tidak ada korban. Kemudian tembakan terakhir keempat mengenai kendaraan terakhir dengan satu peluru tapi dua korban yang kena," tutur Helmi.