REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng)-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Polda DIY dan otoritas Bandara Internasional Yogyakarta menggagalkan upaya penyelundupan 9,5 kilogram sabu cair dari Malaysia. Dua pelaku dibekuk dalam upaya penyelundupan tersebut yang terdiri dari seorang WNI dan seorang warga Malaysia.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Imik Eko Putro, mengatakan, upaya penyelundupan sabu cair seberat 9.540,8 gram terungkap pada 22 Juni 2025 lalu. Pengungkapan bermula ketika petugas Bea Cukai Yogyakarta mencurigai barang bawaan AP, WNI yang tiba dari Malaysia dengan penerbangan AirAsia AK 346 rute Kuala-Lumpur-Bandara Internasional Yogyakarta.
Petugas kemudian memeriksa isi koper AP. "Berdasarkan hasil analisis intelijen, pemeriksaan K9 'Billy', dan pemeriksaan x-ray, ditemukan 10 paket tisu basah yang diduga kuat mengandung narkotika jenis methamphetamine dengan berat total 9.540,8 gram," kata Eko, Selasa (8/7/2025).
Petugas Bea Cukai kemudian segera melakukan interogasi awal terhadap AP, yang merupakan warga Sukoharjo, Pringsewu, Lampung. Dia mengaku, paket tersebut dititipkan oleh seseorang padanya. AP diminta menyerahkan paket tersebut kepada seseorang di area penjemputan.
"Bea Cukai lantas berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda DIY, Angkasa Pura, dan Avsec Bandara YIA untuk melakukan controlled delivery kepada penerima di area penjemputan. Operasi ini berhasil mengamankan MN, seorang warga negara Malaysia yang bertindak sebagai penjemput dan 'checker' di area lobi luar terminal kedatangan," kata Eko.
Dia menambahkan, dari hasil keterangan lanjutan terhadap AP dan MN, diketahui pengendali upaya pengiriman 9,5 kilogram sabu cair adalah seorang warga Malaysia yang berdomisili di Malaysia. Menurut Eko, AP dan MN dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami berkomitmen untuk terus mendalami jaringan peredaran narkotika secara masif dan berkelanjutan bersama aparat penegak hukum lainnya. Sinergi antarinstansi merupakan kunci utama dalam menghadapi kejahatan transnasional ini," ujar Eko.