Selasa 29 Apr 2025 21:09 WIB

Pengadilan Tolak Eksepsi Polisi Penembak Mati GRO Siswa SMKN 4 Semarang

Hakim menyebut dakwaan jaksa sudah memenuhi amanat Pasal 143 KUHAP.

Red: Karta Raharja Ucu
Terduga pelaku penembakan siswa SMK Aipda Robig Zaenudin (kedua kiri) digiring petugas memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). Sidang kode etik tersebut beragenda pembacaan putusan terkait tindakan berlebihan atau excessive action yang diduga dilakukan Aipda Robig Zaenudin dengan menembak mati korban Gamma Rizkynata Oktafandy (16) pada Ahad (24/11/2024) dini hari.
Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Terduga pelaku penembakan siswa SMK Aipda Robig Zaenudin (kedua kiri) digiring petugas memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). Sidang kode etik tersebut beragenda pembacaan putusan terkait tindakan berlebihan atau excessive action yang diduga dilakukan Aipda Robig Zaenudin dengan menembak mati korban Gamma Rizkynata Oktafandy (16) pada Ahad (24/11/2024) dini hari.

REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang menolak eksepsi yang diajukan oknum anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin, terdakwa kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO. Hakim Ketua Mira Sendangsari dalam sidang di PN Semarang, Selasa (29/4/2025) menyatakan, dakwaan jaksa sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

"Dakwaan jaksa sudah memenuhi amanat Pasal 143 KUHAP," katanya. Ia menjelaskan dakwaan jaksa sudah menguraikan waktu dan tempat terjadinya peristiwa.

Selain itu, lanjut dia, dakwaan jaksa juga telah menguraikan perbuatan terdakwa secara cermat, jelas, dan lengkap. "Menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," katanya. Atas putusan tersebut, JPU akan menghadirkan saksi pada sidang yang akan datang.

Sebelumnya, mantan anggota Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang Robig Zaenudin diadili di PN Semarang dalam kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO yang terjadi pada bulan November 2024. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement