Tolak Eksepsi
Eksepsi yang diajukan Aipda Robig Zaenudin ditolak majelis hakim dalam persidangan yang digelar pada Selasa (29/4/2025). Dengan ditolaknya eksepsi, persidangan terhadap perkara tersebut akan berlanjut.
"Memperhatikan Pasal 143 ayat (2), ayat (3), Pasal 156 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, mengadili, satu: menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Mira Sendangsari saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Jateng.
Dalam putusannya, Hakim Mira meminta jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara kasus penembakan Aipda Robig. Sidang bakal dilanjutkan pada Senin (5/5/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadrikan JPU.
Seusai persidangan, awak media berupaya meminta tanggapan Aipda Robig perihal putusan majelis hakim yang menolak eksepsinya. Namun Robig membisu dan tak menyampaikan komentar apa pun.
Kuasa hukum Aipda Robig, Bayu Arif, mengungkapkan, dia menerima keputusan majelis hakim menolak eksepsi kliennya. Namun dia turut menyoroti pemaparan majelis hakim di balik penolakan eksepsi Aipda Robig.
"Tadi majelis hakim membacakan bahwa poin-poin dari dakwaan nomor 7, 8, 9, 10, sampai 11 kalau saya tidak salah ingat. Sebagaimana kami memegang dakwaan, di dalam surat dakwaan itu tidak ada nomor 7 sampai 11. Tapi kami tetap menghormati proses hukum," kata Bayu.
Menurutnya, diterima atau ditolaknya suatu eksepsi merupakan hal wajar dalam persidangan. "Tentunya kami akan menyiapkan pembelaan lebih lanjut terhadap klien kami," ujarnya.
Aipda Robig melakukan penembakan terhadap tiga siswa SMKN 4 Semarang di depan Alfamart di Jalan Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang pada dini hari tanggal 24 November 2024. Satu siswa bernama Gamma Rizkynata Oktafandy (17 tahun) tewas dalam kejadian tersebut. Sementara dua korban lainnya, yakni A (16 tahun) dan S (16 tahun) mengalami luka masing-masing di bagian dada dan tangan kiri.