Kamis 10 Apr 2025 21:14 WIB

Keluarga Gamma Minta Banding Etik Aipda Robig Segera Diproses

Aipda Robig telah dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Terduga pelaku penembakan siswa SMK Aipda Robig Zaenudin (kedua kiri) digiring petugas memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). Sidang kode etik tersebut beragenda pembacaan putusan terkait tindakan berlebihan atau excessive action yang diduga dilakukan Aipda Robig Zaenudin dengan menembak mati korban Gamma Rizkynata Oktafandy (16) pada Ahad (24/11/2024) dini hari.
Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Terduga pelaku penembakan siswa SMK Aipda Robig Zaenudin (kedua kiri) digiring petugas memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). Sidang kode etik tersebut beragenda pembacaan putusan terkait tindakan berlebihan atau excessive action yang diduga dilakukan Aipda Robig Zaenudin dengan menembak mati korban Gamma Rizkynata Oktafandy (16) pada Ahad (24/11/2024) dini hari.

REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Kuasa hukum keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy, Zainal Abidin Petir, meminta proses sidang banding etik terhadap Aipda Robig Zaenudin dipercepat. Alasannya karena kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang oleh Aipda Robig sudah memasuki fase persidangan.

Zainal mengungkapkan, Aipda Robig telah dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) pada 9 Desember 2024 lalu. "Tapi dia masih banding, jadi belum inkrah. Makanya saya minta dipercepat bandingnya supaya status sebagai polisi yang dipecat ini segera inkrah. Ini kan menurut saya terlalu lama," ujarnya, Rabu (9/4/2025).

Baca Juga

Menurut Zainal, status anggota Polri aktif Aipda Robig dapat mempengaruhi proses persidangan kasus penembakan yang dilakukannya. "Bisa juga mempengaruhi sidang karena dia statusnya masih polisi aktif," ucapnya.

Karena itu, dia mendesak agar proses sidang banding etik terhadap Aipda Robig segera dilaksanakan. "Jangan ditunda-tunda. Menurut saya ini sengaja ditunda-tunda," kata Zainal.

"Jadi dia (Aipda Robig) sudah membunuh anak, menembak tiga anak di bawah umur, masih mendapat gaji. Apa tidak malu polisi?" tambah Zainal.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Artanto belum bisa menyampaikan kapan sidang banding etik Aipda Robig akan dilaksanakan. "Belum sekarang, nanti saya infokan," katanya kepada Republika ketika ditanya terkait kapan sidang banding etik Aipda Robig.

Aipda Robig telah menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jateng, Selasa (8/4/2025). Sebelum sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dimulai, Hakim Ketua Mira Sendangsari sempat menanyakan pekerjaan Aipda Robig. Robig menjawab, "anggota Polri."

Hakim Mira kemudian bertanya kembali, "Masih anggota Polri?". "Masih banding Yang Mulia," jawab Robig.

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Aipda Robig dengan pasal berlapis. Pasal yang didakwakan kepada Aipda Robig yakni Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu JPU juga mendakwa Aipda Robig dengan Pasal 338 KUHP serta Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHP. Dengan dakwaan pasal berlapis tersebut Aipda Robig terancam hukuman 15 tahun penjara.

Setelah JPU membacakan dakwaannya, Hakim Ketua Mira Sendangsari bertanya kepada Aipda Robig apakah dia merasa keberatan. "Dari dakwaan yang dibacakan itu, ada keberatan enggak? Ini kan ada penasihat hukumnya," ujar Hakim Mira.

Hakim Mira kemudian memberikan waktu kepada Aipda Robig untuk berdiskusi dengan lima orang kuasa hukumnya. "Saya mengajukan eksepsi," ujar Robig tak lama setelah berunding dengan kuasa hukumnya.

Hakim Mira lantas memutuskan menunda sidang hingga tanggal 15 April 2025. "Jadi sidang saya tunda hari Selasa tanggal 15 April, acaranya adalah eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," ujarnya.

Aipda Robig melakukan penembakan terhadap tiga siswa SMKN 4 Semarang di depan Alfamart di Jalan Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang pada dini hari tanggal 24 November 2024. Satu siswa bernama Gamma Rizkynata Oktafandy (17 tahun) tewas dalam kejadian tersebut. Sementara dua korban lainnya, yakni A (16 tahun) dan S (16 tahun) mengalami luka masing-masing di bagian dada dan tangan kiri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement