Kamis 19 Jun 2025 20:40 WIB

Hakim Cecar Aipda Robig Pembunuh Gamma: Enggak Harus Menembak Kan?!

Robig mengklaim terancam sehingga menembak.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang, menjalani pemeriksaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (17/6/2025).
Foto: Kamran Dikarma/ Republika
Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang, menjalani pemeriksaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (17/6/2025).

REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang, menjalani pemeriksaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (17/6/2025). Dalam persidangan, Hakim Ketua Mira Sendangsari mencecar Robig soal klaim keterancamannya sebagai alasan melakukan penembakan. 

Di persidangan tersebut, Robig menceritakan kronologis penembakan yang dilakukannya. Intinya, pada Ahad, 24 November 2024, sekitar pukul 00:19 WIB, sepeda motor yang dikendarai Aipda Robig hampir tertabrak oleh satu sepeda motor dari arah berlawanan di depan sebuah Alfamart di Jalan Candi Penataran, Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang. 

Motor yang hampir menabrak sepeda motor Robig ternyata diikuti tiga sepeda motor lainnya. Robig mengatakan, dua penumpang dari tiga sepeda motor tersebut membawa senjata tajam. "Saya mengira itu begal," ujar Robig di persidangan. 

Saat ketiga sepeda motor itu memutar arah karena satu sepeda motor yang dikejarnya masuk ke gang, Robig berusaha mengadang mereka. Robig mengeklaim telah melepaskan tembakan peringatan dan meneriakkan kata "polisi". Namun karena ketiga motor tersebut terus melaju, Robig akhirnya melepaskan tiga tembakan lainnya. Satu peluru mengenai Gamma Rizkynata Oktafandy dan menyebabkannya tewas. 

Hakim Ketua Mira Sendangsari mengkritisi soal momen penembakan tersebut. Hakim Mira bertanya kepada Robig apakah dia benar-benar dalam posisi terancam saat melakukan penembakan. Namun Robig menjawab saat itu dia melihat penumpang motor nomor 1 yang dikejar tiga motor di belakangnya hampir dibacok. "Iya, tapi tidak mengancam terdakwa kan?" sahut Hakim Mira merespons pernyataan Robig. 

Robig kemudian membalas dengan menyampaikan bahwa dia merasa mempunyai tanggung jawab moral untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas. Hakim Mira kemudian mempertanyakan mengapa Robig memutuskan langsung mengambil tindakan. 

"Sampeyan kan sendirian, yang itu kan banyak. Kenapa enggak berhenti dulu, tunggu temannya? Minta pertolongan temenmu lah siapa sesama polisi," kata Hakim Mira. 

Menurut Robig, hal itu agak sulit dilakukan karena membutuhkan waktu. "Waktunya tidak mencukupi Yang Mulia. Jauh dari polsek. Saat itu saya bertindak menurut penilaian saya," ucapnya. 

Menurut Hakim Mira, Robig masih mempunyai opsi lain selain menembak ketiga motor yang melaju ke arahnya. "Enggak harus menembak kan? Hubungi polsek terdekat, 'Eh ini ada kejadian'. Kalau enggak ada polisi di sekitar situ, hubungi temannya yang polisi kan bisa," kata Hakim Mira. 

Robig hanya menyampaikan bahwa kejadian malam itu sangat cepat. "Iya, tapi itu kan tidak mengancam terdakwa waktu kejadian," ujar Hakim Mira. 

Hakim Mira kemudian menanyakan ke arah mana saja Robig melepaskan tembakan. Robig menjawab, dia mengarahkan tembakan pertamanya ke arah bawah sepeda motor pertama. Maksudnya hendak melumpuhkan kaki. Tembakan pertama adalah yang bersarang di pinggul almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy. 

Kemudian tembakan kedua diarahkan ke ban belakang sepeda motor kedua. Sementara tembakan ketiga atau terakhir dilepaskan ke arah serong atas. Peluru terakhir menyerempet korban SA dan bersarang di tangan kiri AD. SA dan DA adalah teman Gamma yang juga bersekolah di SMKN 4 Semarang. 

Robig mengatakan, pada penembakan terakhir, dia hampir ditabrak. Arah peluru yang menyerong ke atas karena Robig melepaskan tembakan sambil melangkah mundur dan hampir terjatuh terserempet motor. 

Hakim Mira juga mengkritisi penembakan terakhir Robig. Menurutnya, alih-alih menembak, Robig sebenarnya bisa menghindar. "(Melangkah) mundur, mundur saja, enggak usah tembak bisa enggak? Kalau saya, saya menghindar dulu. Enggak harus menembak kan?" katanya. 

Hakim Mira menilai, ada opsi-opsi yang bisa dilakukan Robig daripada melakukan penembakan. "Kan akhirnya menimbulkan korban. Maksudnya, polisi kan ada banyak cara ya, baru melakukan penembakan," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement