Rabu 18 Jun 2025 16:00 WIB

Kuasa Hukum Gamma: Klaim Aipda Robig Menembak karena Terancam Terbantah

Almarhum Gamma berada di motor yang pertama ditembak Robig.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Terduga pelaku penembakan siswa SMK Aipda Robig Zaenudin (kedua kiri) digiring petugas memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). Sidang kode etik tersebut beragenda pembacaan putusan terkait tindakan berlebihan atau excessive action yang diduga dilakukan Aipda Robig Zaenudin dengan menembak mati korban Gamma Rizkynata Oktafandy (16) pada Ahad (24/11/2024) dini hari.
Foto:

Robig mengklaim sempat melepaskan tembakan peringatan. Karena ketiga motor tersebut terus melaju, Robig akhirnya melepaskan tiga tembakan lainnya.

"Saya tembak ke arah bawah satu kali, kemudian melintas sepeda motor nomor 3, saya tembak juga ke arah bannya karena saya lihat dia tidak bawa sajam. Kemudian setelah motor (nomor 3) melintas, sudah ada sepeda motor nomor 4, itu mau nabrak saya. Kemudian saya satu langkah mundur, terus sambil jatuh saya tembak satu kali," ucap Robig.  

Almarhum Gamma berada di motor yang pertama ditembak Robig. Peluru bersarang di pinggulnya.

Hakim Ketua Mira Sendangsari kemudian mengkritisi soal momen penembakan tersebut. Hakim Mira bertanya kepada Robig apakah dia benar-benar dalam posisi terancam saat melakukan penembakan. Robig menjawab saat itu dia melihat penumpang motor nomor 1 yang dikejar tiga motor di belakangnya hampir dibacok. "Iya, tapi tidak mengancam terdakwa kan?" sahut Hakim Mira merespons pernyataan Robig. 

Robig kemudian membalas dengan menyampaikan bahwa dia merasa mempunyai tanggung jawab moral untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas. Hakim Mira kemudian mempertanyakan mengapa Robig memutuskan langsung mengambil tindakan. 

"Sampeyan kan sendirian, yang itu kan banyak. Kenapa enggak berhenti dulu, tunggu temannya? Minta pertolongan temenmu lah siapa sesama polisi," kata Hakim Mira. 

Menurut Robig, hal itu agak sulit dilakukan karena membutuhkan waktu. "Waktunya tidak mencukupi Yang Mulia. Jauh dari polsek. Saat itu saya bertindak menurut penilaian saya," ucapnya. 

Menurut Hakim Mira, Robig masih mempunyai opsi lain selain menembak ketiga motor yang melaju ke arahnya. "Enggak harus menembak kan? Hubungi polsek terdekat, 'Eh ini ada kejadian'. Kalau enggak ada polisi di sekitar situ, hubungi temannya yang polisi kan bisa," kata Hakim Mira. 

Robig hanya menyampaikan kejadian malam itu sangat cepat. "Iya, tapi itu kan tidak mengancam terdakwa waktu kejadian," ujar Hakim Mira. 

Hakim Mira kemudian menanyakan ke arah mana saja Robig melepaskan tembakan. Robig menjawab, dia mengarahkan tembakan pertamanya ke arah bawah sepeda motor pertama. Maksudnya hendak melumpuhkan kaki. Tembakan pertama adalah yang bersarang di pinggul almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy. 

Kemudian tembakan kedua diarahkan ke ban belakang sepeda motor kedua. Sementara tembakan ketiga atau terakhir dilepaskan ke arah serong atas. Peluru terakhir menyerempet korban SA dan bersarang di tangan kiri AD. SA dan AD adalah teman Gamma yang juga bersekolah di SMKN 4 Semarang. 

Robig mengatakan, pada penembakan terakhir, dia hampir ditabrak. Arah peluru yang menyerong ke atas karena Robig melepaskan tembakan sambil melangkah mundur dan hampir terjatuh terserempet motor. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement