REJOGJA.CO.ID, MALANG — Seorang laki-laki berinisial MS (24 tahun) ditangkap jajaran Polresta Malang Kota terkait kasus penyebaran konten asusila dengan korban anak. Warga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, itu disebut mengancam korban agar mengirimkan konten asusila.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, tersangka ditangkap di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 1 Mei 2024. Adapun korbannya merupakan warga Kota Malang, anak perempuan berusia 15 tahun.
Danang menjelaskan, awalnya korban yang merupakan pelajar salah satu SMP di Malang berkenalan dengan tersangka melalui sebuah aplikasi pencari jodoh. Setelah berkenalan, kata dia, tersangka dan korban beberapa kali berkomunikasi dan akhirnya bertukar nomor ponsel. Kemudian keduanya berinteraksi menggunakan aplikasi pesan WhatsApp (WA).
“Berjalannya waktu, korban mengirimkan foto-foto dan melakukan tangkapan layar saat video call. Korban ini sebenarnya belum boleh menjalin hubungan dengan laki-laki oleh orang tuanya,” kata Danang, saat konferensi pers pengungkapan kasus di Malang, Jawa Timur, Senin (6/5/2024).
Danang mengatakan, korban, yang kesehariannya menggunakan kerudung, dalam beberapa kesempatan mengirimkan foto atau melakukan panggilan video dengan tersangka tanpa mengenakan kerudung. Foto dan tangkapan layar dari panggilan video itu dimanfaatkan tersangka untuk mengancam korban. “Pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban yang tidak menggunakan penutup (kerudung),” ujar dia.
Dengan ancaman tersebut, menurut Danang, tersangka memaksa korban untuk mengirimkan foto-foto asusila, termasuk foto bagian pribadi korban. “Kemudian, pelaku mengancam korban akan menyebarkan foto-foto tersebut ke teman-teman sekolahnya, jika korban tidak mau melayani permintaan panggilan video pelaku,” kata Danang.