REJOGJA.CO.ID, MALANG — Polisi menangkap pria berinisial MR (23 tahun), warga Jalan Muharto, Kota Malang, Jawa Timur, terkait kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pria tersebut dilaporkan menganiaya istrinya, D (23), yang tengah hamil empat bulan.
Pasangan tersebut dikabarkan baru menikah pada Desember 2023. Adapun kasus penganiayaan dilaporkan terjadi pada 26 April 2024. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, KDRT itu bermula saat sang suami mendapati adanya percakapan antara istri dengan seorang teman lamanya.
Kemudian, Danang menjelaskan, tersangka bertanya kepada istrinya dan emosi. Lalu terjadi penganiayaan. Menurut dia, tersangka menganiaya istrinya menggunakan gagang sapu dan senjata tajam (sajam). “Korban menahan dengan tangan, akhirnya tangan korban robek akibat senjata tajam yang dipergunakan,” kata Danang, saat konferensi pers, Senin (6/5/2024).
Saat kejadian itu, Danang mengatakan, pihak keluarga berusaha melerai dan menghentikan tindakan tersangka. Namun, tidak bisa. “Masyarakat yang mengetahui kejadian itu kemudian melapor. Petugas ke lokasi dan menangkap pelaku, serta mengevakuasi korban untuk mendapatkan penanganan medis,” kata dia.
Menurut Danang, korban mendapatkan perawatan di rumah sakit. Ihwal kondisi kandungannya, dilaporkan normal dan sehat. Korban disebut masih dalam masa pemulihan.
Adapun suaminya sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Malang Kota. Danang mengatakan, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 1 dan atau Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Pelaku terancam pidana penjara paling lama selama 10 tahun,” kata dia.
Danang mengimbau kepada masyarakat untuk melapor kepada kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana, termasuk KDRT. “Ketika ada tindak pidana, justru kewajiban untuk melaporkan. Jika ada yang mengancam, laporkan juga, masyarakat jangan takut. Kami akan tangkap, termasuk orang yang mengancam,” kata dia.