REJOGJA.CO.ID, MALANG — Polresta Malang Kota, Jawa Timur, menggagalkan peredaran ganja dengan berat sekitar 42 kilogram (kg). Terkait kasus itu, polisi menangkap tersangka berinisial MS (27 tahun), asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), yang diduga berperan sebagai kurir narkoba.
Kepala Polresta (Kapolresta) Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, tersangka ditangkap pada 4 April 2024 di pintu keluar tol Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya. “Tersangka ditangkap di pintu keluar tol Warugunung dengan delapan bungkus besar yang ditempatkan di sebuah koper,” kata Budi, saat jumpa pers di Malang, Selasa (9/4/2024).
Budi menjelaskan, penangkapan tersangka MS merupakan hasil pengembangan kasus yang ditangani Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota. Pada Maret lalu, kata dia, jajarannya menangkap seseorang berinisial YL, yang diduga sebagai pengedar ganja dan mendapati barang bukti ganja satu kilogram.
“Kemudian petugas melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja,” kata Budi.
Kepala Satresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo menjelaskan, polisi mendapat informasi adanya pengiriman ganja dari wilayah Aceh menuju Kota Malang melalui jalur darat. Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, Satresnarkoba Polresta Malang Kota memperoleh informasi akan ada pengiriman ganja pada 2 April 2024.
“Setelah didalami, anggota melaksanakan penyamaran, termasuk membuntuti tersangka (MS) dari wilayah Sumatra hingga sepanjang tol Trans Jawa. Terakhir kita melakukan penindakan di exit tol Warugunung,” kata Harjanto.
Harjanto mengatakan, petugas menghentikan bus yang ditumpangi tersangka MS di pintu tol Warugunung dan melakukan penangkapan. Saat dilakukan pemeriksaan, kata dia, ditemukan delapan bungkus berisi ganja yang ditempatkan dalam sebuah koper.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Harjanto, tersangka mengaku sebelumnya sudah dua kali mengirimkan ganja dari Aceh. Pertama pada Februari, dengan berat sekitar 36 kg, yang dikirimkan ke wilayah Kediri, Trenggalek, kemudian Kota Malang.
Pengiriman kedua juga disebut sekitar 36 kg ganja, yang ditujukan ke wilayah Jombang, Sidoarjo, dan kemudian ke Kota Malang. Adapun terkait pengiriman ganja 42 kg yang bisa diungkap, kata Harjanto, diduga akan diedarkan setelah momen Lebaran. “Dengan penangkapan ini, kita menyelamatkan kurang lebih 8.400 jiwa,” kata dia.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.