Menurut Danang, tersangka pada akhirnya menyebarkan foto-foto korban melalui sebuah akun media sosial Instagram yang dibuatnya. Dalam unggahan itu, kata dia, tersangka menandai sejumlah akun teman sekolah korban. Tersangka juga disebut berencana menjual foto korban ke internet.
“Peristiwa itu diketahui setelah banyak teman korban yang mengetahui foto-foto yang diedarkan pelaku. Akhirnya korban bercerita ke orang tuanya dan kemudian dilaporkan,” kata Danang.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain berupa percakapan antara korban dan tersangka dalam aplikasi WA, foto, serta dua ponsel tersangka.
Tersangka disebut dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 subsider Pasal 45b juncto Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Ihwal korban, Polresta Malang Kota memberikan pendampingan untuk pemulihan dari trauma. Korban hingga saat ini masih belum mau untuk bersekolah.