Rabu 21 May 2025 11:47 WIB

Usulan Potongan Komisi Ojol Mengemuka, Menhub Ingin Dengar Masukan Semua Pihak

Dudy mengatakan transportasi online sudah menjadi ekosistem.

Red: Fernan Rahadi
Menhub Dudy Purwagandhi
Foto: Kemenhub
Menhub Dudy Purwagandhi

REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Usulan penurunan potongan komisi ojek online (ojol) dari 20 persen menjadi 10 persen kembali mengemuka sebagai upaya memperbaiki kesejahteraan mitra pengemudi. Namun, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memberikan pandangan yang lebih berhati-hati dan mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem secara menyeluruh.

Dalam acara diskusi publik bersama media antara Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy

Purwagandhi dan perwakilan aplikasi transportasi online pada 19 Mei 2025 lalu di Aroem Resto & Cafe Jakarta, Menhub merespons tuntutan ojol untuk menurunkan potongan aplikasi dari 20 persen menjadi 10 persen. Dudy mengatakan sebenarnya bisa saja mengabulkan tuntutan itu. Namun, dia ingin mendengar pendapat perusahaan terlebih dulu.

"Bisa enggak diturunin? Kalau saya tidak berpikir keseimbangan berkelanjutan, bisa saja. Enggak ada susahnya menandatangani (aturan yang menurunkan potongan menjadi) 10 persen," kata Dudy saat berdiskusi dengan perwakilan empat perusahaan transportasi online di Aroem Resto & Cafe Jakarta, Senin (19/5/2025).

"Tapi rasanya tidak arif bagi kami kalau kami tidak mendengar semuanya," ujarnya.

Dudy mengatakan transportasi online sudah menjadi ekosistem. Kebijakan tak hanya

berpengaruh bagi perusahaan dan driver ojol, tapi juga pengguna layanan hingga jutaan UMKM.

Dalam diskusi itu, dia mendengar pertimbangan dari empat perusahaan transportasi online. Sebagian besar menggunakan potongan 20 persen untuk operasional perusahaan dan pengembangan bisnis.

"Kita juga harus melihat bahwa ekosistem yang ada sekarang ini ini harus dijaga

keseimbangannya," ujarnya.

"Bagaimana caranya supaya pengemudi tetap stay, customer tetap stay, kemudian jaringan ekosistemnya tetap berjalan dengan baik, ini penting," ujar Dudy.

Dia tak memastikan apakah akan mengabulkan atau menolak tuntutan ojol. Dudy mengatakan hendak mendengarkan masukan dari semua pihak, termasuk para driver ojol.

Komisi 20 persen ini merupakan pilar penting dalam menjaga keberlangsungan bisnis platform digital yang sudah menjadi ekosistem kompleks dan berpengaruh luas. Potongan tersebut membiayai infrastruktur teknologi, layanan pelanggan, pengembangan produk, serta program insentif yang menjaga keseimbangan antara pengemudi, pelanggan, dan UMKM.

UMKM sendiri adalah tulang punggung ekonomi nasional dengan jumlah yang terus meningkat seiring kemajuan digitalisasi. Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan lebih dari 65 juta UMKM yang telah tercatat dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, menciptakan lebih dari 120 juta lapangan kerja. Platform digital menjadi jembatan penting bagi jutaan UMKM untuk menjangkau pasar lebih luas tanpa harus membangun infrastruktur fisik yang mahal.

Jika komisi dipaksa turun ke 10 persen, dampaknya bukan hanya pendapatan pengemudi yang berkurang, tetapi juga berdampak pada UMKM yang mengandalkan layanan pesan-antar. Penurunan komisi memaksa platform mengurangi subsidi pengiriman dan subsidi untuk kenaikan kendaraan mitra driver. Akibatnya, harga layanan bagi pelanggan naik, sehingga permintaan berkurang. Penurunan permintaan ini menyebabkan pendapatan pengemudi dan omzet UMKM menurun secara signifikan.

Aplikator layanan transportasi online, mulai PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO), Grab

Indonesia, Maxim Indonesia hingga InDrive mengaku tidak menerapkan komisi lebih dari 20 persen kepada mitra pengemudi (driver ojol).

Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R. Munusamy, mengatakan pihaknya

selalu mengenakan komisi sesuai dengan regulasi yaitu 20 persen. Komisi ini berlaku untuk tarif dasar perjalanan bukan tarif total keseluruhan.

“Kami ingin menegaskan, Grab selalu mengenakan komisi sesuai dengan regulasi yaitu 20 persen. Komisi 20 persen hanya berlaku tarif dasar perjalanan, yang diatur adalah biaya dasar bukan keseluruhan,” kata Tirza, Senin (19/5/2025).

Tirza mengatakan saat ini sumber pendapatan Grab ada dua, yaitu komisi yang dikenakan ke pengemudi karena menggunakan aplikasi untuk mencari pelanggan serta biaya aplikasi yang dikenakan ke pengguna.

Senada, Presiden Gojek Catherine Hindra Sutjahyo mengatakan saat ini pemotongan komisi yang dilakukan Gojek sesuai dengan aturan kemenhub yaitu 15 persen plus 5 persen.

“Digunakan buat apa? Kami di GOTO. Itu besar 20 persen untuk promo pelanggan adalah komposisi paling besar [komisi itu] adalah diskon untuk pelanggan,” jelasnya.

Catherine juga mengatakan jika tuntutan menurunkan komisi menjadi 10% akan berdampak pada pendapatan mitra. Hal tersebut merupakan efek dari kenaikan harga bagi penumpang sehingga jumlah penumpang akan lebih sedikit.

“Terkait potongan 20 persen ke 10 persen, pendapatan transaksi ke mitra naik tapi pengalinya berkurang. Yang kami takutkan pengali lebih anjlok dibandingkan dengan ketika potongan 20 persen,” jelasnya.

Dalam diskusi bersama Menhub 19 Mei 2025, Catherine menambahkan, “Kalau kita turunkan potongan biaya aplikasi ke 10 persen, otomatis harga yang dibayar konsumen menjadi lebih mahal karena subsidi pengiriman dan subsidi untuk naik kendaraan tidak bisa jalan. Ketika harga naik, permintaan otomatis turun, sehingga pengemudi juga akan terdampak karena jumlah pesanan berkurang. Jadi ini harus kita pikirkan secara menyeluruh agar tidak merugikan semua pihak," katanya.

Keuangan platform digital seperti GoTo sendiri mencatat margin keuntungan operasional yang masih sangat tipis, sekitar 3-5 persen saja, akibat tingginya biaya investasi teknologi dan subsidi untuk menjaga daya saing. Hal ini menegaskan pentingnya komisi sekitar 20 persen agar platform dapat bertahan dan terus mengembangkan ekosistem layanan yang kompleks ini.

Jika komisi turun drastis, keberlangsungan platform bisa terancam, bahkan aplikasi bisa

berhenti beroperasi.

Direktur Ekonomi Digital CELIOS), Nailul Huda menyatakan bahwa potongan komisi seharusnya tidak diatur oleh pemerintah, melainkan menjadi bagian dari mekanisme pasar. Ia menekankan bahwa perusahaan aplikator harus bersaing memberikan komisi paling rendah untuk menarik mitra pengemudi. Selain itu, ia menambahkan bahwa aplikator bukan lembaga non-profit dan wajar jika mereka mengejar keuntungan seperti perusahaan pada umumnya. Potongan komisi, menurutnya, harus mempertimbangkan kebutuhan tiga pemangku kepentingan: aplikator, mitra, dan konsumen.

Sementara itu, Ekonomi Bright Institute, Awalil Rizky, menekankan pentingnya menemukan titik keseimbangan dan keadilan antara mitra dan pihak aplikator terkait potongan komisi. Ia menyatakan bahwa potongan komisi adalah praktik wajar

dalam industri digital berbasis two-sided market. Menurutnya, potongan tersebut sebaiknya tidak dilihat sebagai pemotongan sepihak, tetapi sebagai bentuk biaya sewa lapak atas infrastruktur digital yang disediakan aplikator.

Ia juga menyoroti bahwa platform memiliki biaya teknologi, operasional, customer service, server, dan pengembangan sistem. Sedangkan driver memiliki beban bahan bakar, cicilan kendaraan, dan risiko kerja. Oleh karena itu, titik imbang harus diatur melalui regulasi. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement