Dituntut 15 Tahun
Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Aipda Robig Zaenudin 15 tahun penjara karena dinilai telah secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati serta luka. "Menjatuhkan pidana penjara kepada Robig Zaenudin bin Mulyono selama 15 tahun," kata JPU saat membacakan tuntutan terhadap Aipda Robig dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/7/2025).
Selain itu, JPU menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara. JPU mengatakan, Aipda Robig telah terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Bahwa selama dalam persidangan tidak terungkap adanya alasan-alasan yang dapat menghapuskan perbuatan terdakwa, baik itu alasan pembenar maupun alasan pemaaf," ujar JPU.
JPU mengungkapkan, pertimbangan yang memberatkan aksi penembakan Aipda Robig adalah karena dia merupakan anggota Polri. JPU menyebut, anggota Polri seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat. "Pertimbangan yang meringankan: tidak ada yang meringankan," kata JPU.
Menurut JPU, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, ditambah keterangan saksi-saksi ahli, tindakan penembakan yang dilakukan Aipda Robig terhadap tiga siswa SMKN 4 Semarang tidak dibenarkan secara peraturan. JPU menyinggung keterangan Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri Brigjen Pol Veris Septiansyah yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus penembakan Aipda Robig.
"Berdasarkan keterangan Veris Septiansyah S.H., M.H., Kepala Biro Bantuan Hukum Divkum Mabes Polri menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Robig Zaenudin tidak dapat dibenarkan secara peraturan karena tidak memenuhi kondisi yang sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) seperti menunjukkan bahaya ancaman atau kematian terhadap anggota Polri," kata JPU.
JPU menambahkan, Aidpa Robig juga tidak memedomani pelaksanaan penggunaan kekuatan Polri, yakni menggunakan senjata api atau Tahap VI yang bersifat agresif dan segera yang dilakukan pelaku kejahatan serta mengancam keselamatan/kehormatan/kesusilaan anggota Polri.
"Bahwa perbuatan Robig Zaenudin tidak sesuai dengan SOP atau standar operasional prosedur penggunaan senjata api," ujar JPU seraya mengutip Pasal 5 dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2002 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang oleh Aipda Robig terjadi pada 24 November 2024. Satu korban di antaranya, yakni Gamma Rizkynata Oktafandy (17 tahun), tewas dalam peristiwa tersebut. Sementara dua korban lainnya, yakni AD (16 tahun) dan SA (16 tahun) mengalami luka.