Senin 30 Jun 2025 15:17 WIB

Mantan Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami "Palak" ASN Bapenda Miliaran Rupiah

Wali kota Semarang memperoleh TPP sebesar tujuh kali gaji.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari memberikan kesaksikan di sidang kasus dugaan korupsi eks wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) dan suaminya, Alwin Basri, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (30/6/2025).
Foto:

Setoran ke Alwin Basri

Indriyasari mengungkapkan, Ita resmi dilantik menjadi Wali Kota Semarang pada Januari 2023. Sekitar Juni 2023, Indriyasari mengaku dipanggil oleh suami Ita, Alwin Basri. Kala itu Alwin telah menjabat sebagai Ketua PKK Kota Semarang. Alwin dan Indriyasari akhirnya bertemu di Kantor PKK Kota Semarang. 

Pada momen itu, Alwin menyampaikan, dia mengetahui adanya setoran dari iuran kebersamaan Bapenda Kota Semarang sebesar Rp300 juta setiap tiga bulan untuk istrinya, Ita. Alwin kemudian meminta "dukungan" kepada Indriyasari. 

Indriyasari selanjutnya bertanya dengan maksud memperjelas maksud dari pernyataan Alwin. "Ya kan Bu Ita 300 (juta), saya minta 200," ujar Indriyasari menyitir pernyataan Alwin kepadanya dalam pertemuan di Kantor PKK Kota Semarang. 

Namun Alwin meminta agar jatah untuknya tidak mengurangi nilai setoran kepada Ita. Selain itu, Alwin memerintahkan Indriyasari agar tak menyampaikan jatah setoran untuknya kepada Ita. "Saya menyampaikan (kepada Alwin), 'Saya uang dari mana Pak? saya enggak ada uang'. Pak Alwin menjawab, 'Ya itu dari iuran kebersamaan'," kata Indriyasari. 

Menurut Indriyasari, Alwin juga sempat melayangkan kata-kata ancaman kepadanya. "Yang macam-macam saya sikat," ujarnya menyitir pernyataan Alwin. 

Indriyasari mengungkapkan, setelah disepakati para kepala bidang di Bapenda Kota Semarang, mereka turut memberi setoran sebesar Rp200 juta pada Juli 2023. Pada Agustus 2023, Alwin kembali menerima setoran Rp200 juta dari iuran kebersamaan Bapenda Kota Semarang. 

"Bulan September saya dipanggil lagi oleh Pak Alwin. Saat itu dia minta setoran ditambah menjadi Rp3 miliar hingga untuk Desember (2023) karena ada kebutuhan politik," kata Indriyasari. 

Kala itu, Indriyasari menjawab akan mengusahakan semampunya. "Karena permintaannya (setoran) bertambah, iurannya (ASN Bapenda Kota Semarang) juga bertambah," ucapnya. 

Dari permintaan Alwin, Indriyasari hanya bisa menyerahkan sebesar Rp300 juta, masing-masing pada Oktober dan November 2023. "Jadi total yang diberikan kepada Pak Alwin Rp1 miliar,"  ujar Indriyasari.

Ita dan Alwin menghadapi tiga dakwaan, salan satunya dugaan pemerasan terhadap para pegawai Bapenda Kota Semarang. JPU mengungkapkan, uang iuran kebersamaan dari para pegawai Bapenda Kota Semarang disetorkan kepada Ita dan Alwin pada rentang triwulan IV 2022 hingga triwulan IV 2023.

"Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata JPU KPK ketika membacakan dakwaan terhadap Ita dan Alwin dalam persidangan perdana pada 21 April 2025 lalu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement