Rabu 19 Feb 2025 19:13 WIB

Berkali-kali Mangkir, Walkot Semarang Ita dan Suami Akhirnya Ditahan KPK

Ita dan suami ditahan dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Tersangka Walikota Semarang periode 2023-2024, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumunan penahan tersangka di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).  KPK resmi menahan Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemotongan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang dan dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka Walikota Semarang periode 2023-2024, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumunan penahan tersangka di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025). KPK resmi menahan Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemotongan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang dan dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024.

REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita dan suaminya yang merupakan mantan ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah (Jateng) periode 2019-2024, Alwin Basri. Ita dan Alwin ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini. Penahanan keduanya bakal berlangsung hingga 10 Maret 2025. 

Ita ditahan setelah empat kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.  "Terhadap saudari HGR dan saudara AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK," kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo ketika memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025). 

Dalam konferensi pers yang turut disiarkan secara langsung di saluran Youtube resmi KPK, Ibnu memaparkan peran Ita dan Alwin dalam kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkot Semarang. Keduanya disebut memperoleh imbalan atau fee atas pengadaan meja-kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023. Nilai fee atau suap dalam proyek pengadaan meja-kursi tersebut adalah Rp1,75 miliar. 

"Bahwa atas perbuatan HGR bersama AB dalam melakukan intervensi pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang yang berakibat pada ditunjuknya PT Deka Sari Perkasa sebagai penyedia, berkaitan dengan jabatannya sebagai Wali Kota Semarang, sehingga bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 65, 67, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah dua kali dan terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015," ucap Ibnu. 

photo
Tersangka Walikota Semarang periode 2023-2024, Hevearita Gunaryanti Rahayu (depan) dan suaminya yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri (belakang) mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumunan penahan tersangka di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025). KPK resmi menahan Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemotongan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang dan dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024. - (Republika/Thoudy Badai)

Selain itu, Ibnu menyampaikan Ita dan Alwi juga terlibat proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan tahun anggaran 2023 serta permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang. Selain Ita dan Alwi, terdapat dua tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkot Semarang. Mereka adalah Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.

Berbeda dengan Ita dan Alwi, KPK telah menahan Martono dan Rachmat. Penahanan terhadap mereka berlangsung selama 20 hari terhitung sejak 17 Januari 2025.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement