REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang melibatkan eks wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita, dan suaminya Alwin Basri selaku mantan ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah 2019-2024, Rabu (14/5/2025). Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan beberapa saksi, salah satunya Direktur CV Sahid Aditama, Heni.
Di persidangan tersebut, Heni dimintai keterangan terkait dakwaan gratifikasi terhadap Ita dan Alwin dalam proyek penunjukan langsung (PL) di 16 kecamatan di Kota Semarang Tahun Anggaran 2023. Dalam kasus ini, CV milik Heni turut memperoleh jatah proyek berupa 12 paket pekerjaan di Kecamatan Ngaliyan senilai Rp 512 juta.
Heni mengungkapkan, proyek tersebut diperolehnya dari Martono, yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang. Heni juga merupakan pengurus Gapensi Kota Semarang. Heni mengatakan, Martono menyampaikan kepadanya, jika ingin memperoleh paket pekerjaan di Kecamatan Ngaliyan, harus ada setoran uang terlebih dulu. "Dijelaskan nilainya 13 persen (dari nilai proyek) setelah dikurangi pajak," ucapnya.
Karena nilai proyek yang diperolehnya Rp 512 juta, Heni harus menyetorkan uang atau fee kepada Martono sebesar Rp59 juta. Majelis hakim kemudian bertanya kepada Heni, apakah uang Rp 59 juta itu untuk Martono atau pihak lain. "Hanya dibilang 'Ke atas'," ujarnya.
Majelis hakim bertanya kembali, yang dimaksud "ke atas" apakah mengacu kepada suami Ita, Alwin Basri? Heni menjawab, "Iya".
Heni kembali ditanya apakah Martono menyampaikan bahwa uang setoran kepada Alwin turut diketahui Ita selaku istrinya sekaligus wali kota Semarang. "Tidak dijelaskan seperti itu. Yang dijelaskan Pak Martono hanya ke atas, ke Pak Alwin," ucapnya.
Heni mengatakan, dari Rp 59 juta yang harus disetorkan sebagai fee, dia baru menyerahkan Rp 11 juta. Kekurangan fee belum dilunasi karena Heni mengaku uangnya dialokasikan untuk kebutuhan lain.
Tim kuasa hukum Alwin dan Ita kemudian bertanya kepada Heni soal apakah dia mengetahui kapan Martono menyerahkan setoran fee tersebut kepada Alwin. "Penyerahannya saya tidak tahu," jawab Heni.
Heni pun mengaku tidak pernah mengonfirmasi atau mengklarifikasi kepada Alwin soal setoran fee 13 persen tersebut. Dalam persidangan, majelis hakim bertanya kepada Ita dan Alwin apakah hendak menyangkal atau mempertanyakan keterangan Heni. "Tidak Yang Mulia. Saya tidak mengenal saksi. Saya tidak menerima (fee)," ujar Alwin.
Hal serupa turut disampaikan Ita. "Saya tidak pernah mengenal saksi," katanya.
Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Alwin dan Ita meminta agar proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan di Kota Semarang kepada Martono dan anggota Gapensi Kota Semarang. Pada Maret 2023, bertempat di Kantor BPC Gapensi Kota Semarang, Martono menyampaikan kepada para anggota bahwa Gapensi Kota Semarang memperoleh jatah pekerjaan penunjukan langsung dari Ita dan Alwin.
Namun Martono mengungkapkan, syarat untuk memperoleh pekerjaan tersebut, mereka harus menyerahkan uang atau fee sebesar 13 persen dari nilai proyek. Uang itu harus diserahkan kepada Martono sebelum pekerjaan dimulai. Martono kemudian akan menyerahkan uang tersebut kepada Ita dan Alwin.