Senin 30 Jun 2025 18:01 WIB

Jadi Tersangka di KPK, Anak Buah Boby Nasution Punya Harta Rp 4,9 Miliar

Kadis PUPR Sumut jadi tersangka kasus dugaan suap.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Karta Raharja Ucu
Gubernur Sumut, Bobby Nasution
Foto: Republika/Febryan A
Gubernur Sumut, Bobby Nasution

REJOGJA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting sebagai tersangka kasus dugaan suap. Penetapan status tersangka menyusul penangkapan Topan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Posisi Topan di Pemprov Sumut menjadi sorotan lantaran punya hubungan bos-anak buah dengan Gubernur Sumut, Bobby Nasution yang sudah cukup lama. Sebelum menjadi Kadis PUPR Sumut, Topan juga pernah menjadi anak buah Bobby saat menantu Presiden ketujuh RI, Jokowi itu saat masih menjabat sebagai wali kota Medan.

Baca Juga

Topan dilantik Bobby pada Februari 2025 sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut. Di saat Bobby menjabat Walkot Medan, Topan duduk sebagai Kepala Dinas PU/Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan. Bahkan Topan pernah mengisi Plt. Sekda Kota Medan.

Terakhir kali Topan menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK untuk laporan periodik tahun 2024. Saat laporan dibuat, Topan menjabat Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan.

"Laporan disampaikan 30 Maret 2025 untuk periodik 2024," tulis LHKPN Topan yang diakses Republika, Senin (30/6/2025).

Dari laporan itu, Topan mengaku punya harta kekayaan sebesar Rp 4.991.948.201. Kekayaan yang dihimpun Topan terdiri dari empat tanah dan bangunan senilai Rp 2 miliar. Ke semua aset itu berada di Medan.

Topan pun mencatatkan kepemilikan mobil Inova senilai Rp 380 juta dan mobil Toyota Land Cruiser hardtop senilai Rp 200 juta, dan harta bergerak lainnya sebesar Rp 86,5 juta.

Topan juga mempunyai kas dan setara kas sebesar Rp 2,2 miliar. Namun Topan tercatat tidak memiliki utang.

Tercatat, Topan merupakan pria kelahiran 7 April 1983 atau berumur 42 tahun saat ini untuk menjadi seorang Kepala Dinas tingkat Pemerintahan Provinsi. Topan ialah alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (sekarang IPDN) tahun 2007 yang langsung bertugas di Medan pasca lulus.

Diketahui, OTT ini dilakukan KPK di Mandailing Natal pada 26 Juni 2025. Sehari berikutnya, KPK menetapkan Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, Pejabat pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Dirut PT Dalihan Natolu Grup M. Akhirun Efendi Siregar (swasta) dan kontraktor M. Rayhan Dulasmi Pilang (swasta) sebagai tersangka suap. Mereka diduga menyulap proyek pembangunan jalan yang nilainya mencapai Rp 231,8 miliar.

Dalam perkara ini, Topan disebut sudah kongkalikong dengan perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Sejumlah barang bukti juga diamankan dalam OTT tersebut, termasuk dokumen proyek dan alat komunikasi yang diduga berkaitan dengan perkara. Terdapat dua klaster dari OTT yang dilakukan.

Klaster pertama soal dugaan korupsi pembangunan jalan proyek PUPR Sumut. Kemudian klaster berikutnya menyangkut proyek-proyek di Satker PJN (Pelaksanaan Jalan Nasional) Wilayah I Sumut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement