REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Eks wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) dan suaminya, Alwin Basri, menerima setoran bernilai miliaran rupiah dari uang iuran kebersamaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. Hal itu diungkap Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Ita dan Alwin di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (30/6/2025).
Indriyasari mengungkapkan, dia mulai menjabat sebagai Kepala Bapenda Kota Semarang pada Januari 2022. Kala itu jabatan wali kota Semarang masih diduduki Hendrar Prihadi. Sementara Ita merupakan wakilnya.
Menurut Indriyasari, sejak dia menjadi pejabat Bapenda Kota Semarang, sudah ada tradisi iuran kebersamaan di lembaga tersebut. Indriyasari mengklaim, iuran itu dihimpun secara sukarela oleh para ASN Bapenda Kota Semarang.
Uang iuran berasal dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diperoleh para ASN setiap tiga bulan. Wali kota, wakil wali kota, dan sekretaris daerah Kota Semarang juga berhak memperoleh TPP.
Nominal TPP yang diterima para ASN Bapenda Kota Semarang bergantung pada realisasi target penghimpunan pajak daerah. Teknis penghitungannya tertuang dalam PP Nomor 69 Tahun 2010. "(Iuran kebersamaan yang dikumpulkan) setiap triwulan rata-rata Rp 800 juta," kata Indriyasari.
Dia mengungkapakan, iuran kebersamaan di Bapenda Kota Semarang nantinya digunakan untuk berbagai kegiatan, mulai dari pemberian zakat ke masyarakat, rekreasi bersama, termasuk menyisihkan sebagian dananya untuk para non-ASN di Bapenda Kota Semarang yang tak memperoleh TPP.