Dibatasi
Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, saat ini tengah membatasi jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang mengajukan perpindahan lokasi kerja dari luar daerah ke lingkungan Pemkot Bengkulu.
Pembatasan tersebut dilakukan guna mempertimbangkan beban belanja pegawai yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya terkait gaji dan tunjangan ASN yang mengajukan perpindahan.
"Selama ini bukan kami yang meminta, tetapi mereka (ASN) yang mengajukan. Kalau pintu ini dibuka lebar, maka akan berpengaruh terhadap beban belanja pegawai seperti gaji dan tunjangan sesuai pangkat dan golongan," kata Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, di Bengkulu, Kamis.
Ia mengatakan saat ini telah banyak permintaan atau usulan dari ASN luar daerah yang ingin menjadi bagian dari pegawai di lingkungan Pemkot Bengkulu.