Selasa 14 Jan 2025 21:08 WIB

Pemprov Jateng akan Sanksi ASN yang Telat Laporkan Harta Kekayaan

LHKPN terdiri dari dua komponen laporan.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) memperingatkan jajaran aparatur sipil negara (ASN) di bawah naungannya agar mengisi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) tepat waktu atau sebelum 31 Maret 2025. Pemprov Jateng telah menyiapkan sanksi berupa hukuman disiplin hingga pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 10 persen bagi yang tak mematuhi hal tersebut. 

Inspektur Provinsi Jateng Dhoni Widianto mengatakan, LHKAN terdiri atas dua komponen laporan, yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan SPT Tahunan. "Sesuai arahan Pj gubernur Jateng dan Sekda Jateng, kami imbau agar LHKPN dan SPT dilaporkan tepat waktu. Sanksi bagi yang tidak lapor tepat waktu, tambahan penghasilan hanya dibayarkan 90 persen sampai LHKAN disampaikan," ujar Dhoni dalam keterangan yang diterima Republika, Senin (13/1/2025).

Baca Juga

Dhoni menjelaskan, LHKPN diperuntukkan bagi gubernur/wakil gubernur, pimpinan dan anggota DPRD, serta pejabat dan atau PNS dengan fungsi strategis. LHKPN juga berlaku bagi Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah/ Perusahaan Daerah. Sementara ASN yang bukan termasuk penyelenggara negara, wajib melaporkan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan. 

Dhoni mengatakan, Pemprov Jateng sudah menyiapkan sanksi disiplin tingkat sedang bagi ASN yang tak mematuhi instruksi pelaporan LHKAN. Sementara bagi pejabat tinggi di lingkungan Pemprov Jateng yang melanggar bakal dijatuhi sanksi disiplin berat.  

Dhoni mengungkapkan, jumlah wajib lapor harta periode pelaporan 2024 sebanyak 47.729 laporan. "Jumlah itu terdiri dari LHKPN 1.669 laporan, dan non-LHKPN 46.060 laporan," ucapnya. 

Dia mengimbau ASN di lingkup Pemprov Jateng segera menunaikan kewajiban pelaporan. Inspektorat Jateng juga berkomitmen melakukan sosialisasi, pendampingan, dan asistensi pengisian LHKPN di organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemantauan pelaporan di OPD. 

"Kita juga melakukan pengawasan pelaksanaan LHKAN, termasuk pemeriksaan khusus kepada wajib lapor yang tidak patuh melaporkan hartanya," kata Dhoni.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement