REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Diduga melakukan intimidasi, pemukulan, dan perampasan, enam orang debt collector (DC) diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Selain enam orang yang diamankan, empat orang lainnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Salah satunya direktur perusahaan jasa penagihan yang mempekerjakan mereka. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, modus yang digunakan menarik paksa kendaraan-kendaraan yang dijadikan kredit macet oleh pelapor.
Namun dalam melakukan penarikan paksa diduga disertai unsur intimidasi dan pemukulan. “Untuk yang melakukan intimidasi dan pemukulan kami kenakan Pasal 170 KUHP,” jelasnya, di Semarang, Rabu (15/11).
Sedangkan modus yang kedua, ungkap Johanson, dilakukan dengan menarik paksa kendaraan tersebut di tempat tinggal pemilik dengan menggunakan alat towing (mobil towing). Sehingga ini merupakan unsur pencurian dan dikenakan pasal 363 KUHP.
Waktu dan TKP pada Jumat (6/10) sekira pukul 22.00 WIB di area parkir CIMB Niaga Jalan Pemuda, Semarang. Tersangka yang diamankan adalah YM (23), PM (35), AB (35), SN (38), YA (32), dan TB (46).
Korbannya seorang ibu rumah tangga berinisial DS (43), warga Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. “Mobil yang ditarik paksa jenis Mitsubishi Outlander warna merah," lanjutnya.
Kronologinya, pada Jumat sekira pukul 16.00 WIB, korban yang baru saja mengantar ibunya ke Rumah Sakit (RS) Pantiwilasa Jalan Dr Cipto Kota Semarang hendak pulang ke rumah.
Saat hendak menutup pintu mobil dihampiri tersangka YM yang mengatakan dirinya dari salah satu perusahaan pembiayaan kredit. Dia menyebut akan membawa mobil itu karena sudah menunggak angsuran selama delapan bulan.
Sehingga tersangka meminta korban untuk turun. Pada saat yang sama beberapa tersangka lain masuk mobil dan membuat takut korban dan anaknya. “Karena itu korban menghubungi ayahnya untuk menjemput,” jelas Dir Reskrimum.
Johanson juga menyampaikan, hal ini sempat ditengahi oleh petugas Polrestabes Semarang dan Polsek Semarang Timur dan menyarankan agar masalah tersebut diselesaikan di Polrestabes Semarang.
Di Mako Polrestabes Semarang, para penarik tetap memaksa korban menyerahkan kendaraan hingga meminta untuk pelunasan. Pukul 19.35 WIB, rombongan tiba di CIMB Niaga dan dilakukan negosiasi namun belum ada kesepakatan.
Namun selanjutnya korban dipaksa tanda tangan berita acara penyerahan kendaraan, namun menolak. Sekira pukul 20.39 WIB korban pergi dengan mobil terparkir kondisi terkunci.
Namun tak lama kemudian para tersangka memesan kendaraan towing untuk mengangkut mobil milik korban tanpa seizin korban dan dibawa ke pool di wilayah Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Berangkat dari insiden itu, Ditreskrimum Polda Jateng kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap enam orang di antaranya dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara empat orang lain kini menjadi DPO.
“Kami mengimbau DPO yang kabur agar menyerahkan diri untuk kami proses, apabila tidak serahkan diri maka tim Resmob maupun Jatanras akan lakukan upaya paksa, tegas, dan terukur,” tegasnya.
Johanson juga mengungkapkan, DC tidak boleh menarik kendaraan sebab sudah diatur dalam Undang-Undang Fidusia. Apabila terjadi kredit macet oleh kreditur, maka pihak leasing yang melaporkan ke kepolisian.
Jadi tidak bisa DC secara sembarangan menarik paksa. Polda Jateng juga sudah koordinasi dengan OJK. Walaupun perusahaannya yang mempekerjakan resmi, tetapi jika melakukan pelanggaran nanti OJK akan dilakukan pencabutan (izin).
Para tersangka kini ditahan di Mapolda Jateng. “Barang bukti yang diamankan mobil milik korban, sebuah mobil towing, dua unit mobil sarana DC, satu bundel dokumen fidusia, rekaman CCTV, enam ponsel, dan kartu identitas para tersangka,” ungkap Johanson.