Kamis 13 Feb 2025 20:36 WIB

Tantangan Carok Bikin Warga DIY Resah, Polisi Tingkatkan Keamanan

Konflik yang terjadi sebenarnya bukan merupakan konflik etnis tapi personal.

Red: Karta Raharja Ucu
Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan.
Foto:

Warga Resah Yogya dengan Tantangan Carok

Warga DIY merespon ketegangan yang terjadi antara masyarakat Madura dan masyarakat Papua di DIY. Ketegangan ini diikuti dengan beredarnya surat terbuka berisi tantangan carok dari masyarakat Madura untuk masyarakat Papua.  

Berdasarkan surat tersebut, masyarakat Madura mengatakan telah terjadi puluhan kali kasus yang tidak mengenakan dilakukan oleh masyarakat Papua. Kasus yang dimaksud yakni beberapa kali masyarakat Papua mengambil barang di toko kelontong milik masyarakat Madura dengan tidak membayar, bahkan hingga melakukan perusakan tempat usaha.

Salah satu warga yang berdomisili di Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman, DIY, Sumi (36 tahun) mengatakan, siapapun yang tinggal di DIY ataupun beraktivitas di DIY diharapkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Bahkan, seluruh pihak termasuk pendatang juga diminta mengikuti etika yang sudah berlaku di masyarakat DIY.  

“Yang penting kalau mau rusuh jangan bawa-bawa warga lokal (DIY). Terus mending enggak usah tinggal, membuka usaha, atau kuliah di Yogya kalau enggak bisa mengikuti etika sebagai warga Yogya. Soalnya, dari sisi warga Yogya mungkin lebih ke 'engap' gitu tiap dengar berita rusuh yang pelakunya dari komunitas yang itu-itu saja,” kata Sumi kepada Republika, Kamis (13/2/2025).

Sumi juga menekankan imbauan dan solusi yang disampaikan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Dari imbauan Sultan, Sumi menegaskan, jika membeli sesuatu maka harus dibayar.

Bahkan, untuk penjual, Sumi juga menegaskan bahwa jika merasa resah dengan perbuatan yang tidak mengenakan terlebih terkait pidana, maka lapor ke pihak berwajib agar bisa ditindaklanjuti. “Solusinya sesuai sama imbauan Sultan mungkin. Dari yang beli, kalau butuh sesuatu ya bayar. Kalau enggak mampu bayar, minta. Tapi ingat bahwa namanya orang minta itu harus sesuai keikhlasan yang mau ngasih, jangan maksa. Jangan sampai mengganggu bisnis orang lain. Terus untuk yang jual, kalau memang meresahkan dilaporkan polisi saja biar diproses hukum,” ucap Sumi.   

sumber : Silvy Dian Setiawan
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement