REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Lampri mengatakan, sebanyak 69 ribu bidang tanah wakaf di Jateng telah tersertifikat. Namun masih terdapat 2.000-an bidang yang saat ini masih dikejar penyelesaian sertifikatnya.
"Dari target 72 ribu bidang, sekarang sudah tersertifikasi mencapai 69 ribu tanah wakaf. Sisanya tinggal 2.000-an bidang yang harus diselesaikan. Targetnya selesai tahun ini,” kata Lampri dalam Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang digelar di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng, Kota Semarang, Rabu (4/6/2025).
Dia menambahkan, kantor wilayah BPN di kabupaten/kota di Jateng melakukan upaya percepatan sertifikasi melalui pendataan langsung di desa dan kelurahan. Selanjutnya dilakukan pengukuran bidang tanah, baik yang sudah berbentuk tanah wakaf maupun yang akan diwakafkan.
Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin mendorong upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayahnya. Salah satu tujuannya agar tidak terjadi sengketa di masa mendatang.
Taj Yasin mengatakan, program sertifikasi tanah wakaf sudah diinisiasi pada tahun-tahun sebelumnya. Program tersebut bekerja sama dengan BPN. Fokusnya mengurus sertifikat tanah wakaf, baik yang telah difungsikan untuk musala, masjid, lembaga pendidikan, maupun yayasan.
“Artinya banyak tanah wakaf yang disertifikasi, sudah diberikan kepada masyarakat, dijalankan dan sudah bisa dirasakan manfaatnya,” ujar Taj Yasin.
Dia meminta agar para pihak berkepentingan tetap menyosialisasikan soal pentingnya sertifikasi tanah wakaf. Sosialisasi diarahkan kepada nadzir atau pengelola tanah wakaf agar mengajukan sertifikasi ke BPN.
Terkhusus untuk peruntukan tanah wakaf seperti pendirian bangunan masjid dan lembaga pendidikan, Taj Yasin mengajak pengelola untuk tertib administrasi perizinan. Baik izin mendirikan bangunan (IMB) dan lain-lain.
Ketua MUI Jateng, Ahmad Darodji, mengatakan, sertifikat tanah wakaf akan meminimalisasi potensi persengketaan di masa mendatang. Menurutnya, tanah wakaf yang telah mempunyai kepastian hukum administrasi negara, bisa dikelola menjadi wakaf produktif dari sisi ekonomi dan kebermanfaatan masyarakat.
“Wakaf itu nanti akan bermanfaat bagi masyarakat, karena ada potensi yang sangat besar. Dari tanah wakaf ini kalau pengelolaannya bisa produktif, punya potensi triliunan rupiah. Jadi selain zakat, ada namanya wakaf, sehingga pengelolaannya itu bisa menjadi kekayaan umat,” kata Darodji.
Darodji mencontohkan pengelolaan wakaf yang sudah kuat di Singapura. Meskipun penduduk Muslim di sana hanya sekitar 15 persen, tetapi wakaf yang dikelola dengan baik bisa menghasilkan uang hingga Rp37 miliar setiap tahunnya.
Darodji berharap, pengelolaan wakaf produktif di Indonesia bisa mengikuti Singapura. Dalam hal ini wakaf dapat dimanfaatkan pada bidang kesehatan layanan rumah sakit, disewakan untuk bidang usaha, dan lainnya. Hasilnya kemudian dipakai untuk kepentingan umat atau masyarakat.