REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Menjelang perayaan Idul Adha 1446 H/2025 M, Pemerintah Kota Yogyakarta kembali menyerukan pentingnya menjaga lingkungan dalam pelaksanaan ibadah kurban. Salah satu poin utama dalam imbauan tersebut adalah ajakan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai saat mendistribusikan daging kurban.
Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pengawasan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Supriyanto, menjelaskan plastik memang selama ini dianggap praktis dan higienis. Namun dampak lingkungannya sangat besar karena membutuhkan waktu sangat lama untuk terurai. Karena itu, ia mendorong penggunaan kemasan yang bersifat alami dan dapat terurai.
"Ada banyak cara yang bisa digunakan, misalnya dibungkus daun pisang dan daun jati. Daun dipastikan harus bersih. Daun menjadi salah satu solusi yang baik bagi lingkungan,” ujarnya, Senin (2/6/2025).
Menurut Supriyanto, selain ramah lingkungan, kemasan berbahan dasar daun atau besek dari anyaman bambu juga dapat memberi kesan lebih tradisional dan bermakna dalam pelaksanaan kurban. Ia juga mengajak masyarakat untuk menyempurnakan ibadah Idul Adha tidak hanya dari sisi ibadah, tetapi juga dalam aspek menjaga kebersihan lingkungan sebelum dan sesudahnya.
Tidak berhenti pada urusan kemasan, Pemkot Yogyakarta juga menegaskan larangan keras membuang limbah darah dan jeroan ke saluran air, sungai, maupun selokan. Hal ini penting untuk menghindari pencemaran lingkungan dan menjaga kualitas air di wilayah perkotaan.
"Sebisa mungkin darah ditampung di lubang sendiri yang bisa ditutup ditimbun dengan tanah. Proses penanganan jeroan baik brodot kotoran, usus juga tidak selayaknya dibuang ke sungai. Untuk brodot dibuat lubang khusus dan isinya dibuka lalu ditimbun di tanah itu bisa menjadi pupuk. Tapi kalau dibuang di sungai itu menjadi cemaran,” ucap Supriyanto.
Guna memperkuat upaya ini, Pemkot telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Yogyakarta Nomor 100.3.4/1868 Tahun 2025. SE tersebut menjadi acuan teknis bagi masyarakat maupun panitia kurban, baik dalam proses pembelian, pemotongan, hingga distribusi daging dan limbahnya. Selain aspek lingkungan, surat ini juga fokus pada pencegahan penyebaran penyakit hewan menular strategis (PHMS) dan zoonosis, seperti antraks, penyakit mulut dan kuku (PMK), serta Lumpy Skin Disease (LSD).