REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Mantan wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mba Ita, dituntut enam tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkot Semarang. Dalam kasus tersebut, suami Ita, yang juga merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah 2019-2024, Alwin Basri, dituntut delapan tahun penjara.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Ita dan Alwin telah secara sah serta meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dengan pidana penjara selama enam tahun serta denda sejumlah Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2, Alwin Basri, dengan pidana penjara selama delapan tahun serta denda sejumlah Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," sambung JPU saat membacakan tuntutan.
JPU juga menuntut pidana tambahan kepada Ita, yakni berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp683 juta. Uang tersebut harus disetorkan paling lambat satu bulan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika Ita tak mampu membayar, ia harus menggantinya dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Tak hanya Ita, JPU juga menuntut Alwin membayar uang pengganti sebesar Rp4 miliar yang harus dibayarkan paling lambat sebulan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika Alwin tak mampu membayar, dia harus menggantinya dengan hukuman penjara selama dua tahun.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Ita dan Alwin telah melanggar Pasal 12 huruf a dan f serta Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ita dan Alwin diketahui menghadapi tiga dakwaan.