Dalam kasus pertama, JPU mendakwa Ita dan Alwin menerima uang sebesar Rp3,75 miliar dalam proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar (SD) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Semarang Tahun Anggaran 2023. Dalam APBD-P Kota Semarang Tahun Anggaran 2023, anggaran untuk proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD adalah Rp20 miliar.
Menurut JPU, fee sebesar Rp3,75 miliar yang diperoleh Ita dan Alwin adalah bentuk imbalan karena mereka telah mengondisikan agar proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD di Pemkot Semarang diperoleh PT Deka Sari Perkasa. JPU mengungkapkan, dalam proyek tersebut, Ita dan Alwin menerima fee dari Martono selaku Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang sebesar Rp2 miliar. Selain itu, mereka juga memperoleh fee Rp1,75 miliar dari Rachmat Utama Djangkar selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa. Dalam dakwaannya, JPU juga menyebut Martono sebagai penerima manfaat dari PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri.
Dalam kasus kedua, JPU mendakwa Ita dan Alwin telah menerima uang yang bersumber dari “iuran kebersamaan” para pegawai negeri di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang dengan total sebesar Rp3,08 miliar. Ita memperoleh Rp1,8 miliar, sedangkan Alwin mengantongi Rp1,2 miliar.
JPU mengungkapkan, uang iuran kebersamaan dari para pegawai Bapenda Kota Semarang disetorkan kepada Ita dan Alwin pada rentang triwulan IV 2022 hingga triwulan IV 2023.
Sementara dalam kasus ketiga, Ita dan Alwin didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar. Dalam kasus ini, Ketua Gapensi Kota Semarang Martono turut terlibat dan menerima uang sebanyak Rp245 juta. Gratifikasi tersebut terkait dengan proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan di Kota Semarang Tahun Anggaran 2023.