REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Penyidik KPK menyita 17 jam tangan mewah milik Alwin Basri, suami eks wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita, yang turut menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkot Semarang. Alwin, yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 mengeklaim, dari seluruh jam tangan yang disita KPK, 14 di antaranya merupakan produk imitasi atau palsu.
Saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/7/2025), jaksa penuntut umum (JPU) KPK menunjukkan kepada Alwin foto 17 jam tangan mewah miliknya yang disita KPK. Dua di antaranya yakni Rolex Yacht-Master dan Rolex Submariner.
Terkait Rolex Yacht-Master, Alwin mengungkapkan jam itu merupakan pemberian politisi PDIP, almarhum Tjahjo Kumolo. Sementara untuk Rolex Submariner, Alwin mengaku lupa kapan membeli jam tangan tersebut. "Pokoknya (harganya) Rp 55 juta," ujarnya.
JPU kemudian bertanya, mengapa jam-jam tersebut tak dilaporkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) miliknya. "Kurang begitu ngerti. Karena begini Pak, dari 17 itu, yang palsu itu 14. Biar tahu semua," ucap Alwin.
JPU kemudian menyampaikan mereka juga sudah melakukan proses autentifikasi. "Nanti kita sampaikan di surat tuntutan kami klaim saudara," kata JPU.
Dalam persidangan, JPU juga memperlihatkan sejumlah foto barang bukti uang tunai milik Alwin yang disita penyidik KPK. Saat diminta JPU menjelaskan tentang uang-uang tersebut, Alwin cukup gelagapan.
Foto pertama yang diperlihatkan JPU kepada Alwin adalah bundelan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 4.460 lembar atau senilai Rp 446 juta. "Ini terkait uang apa, Pak? Karena ini untuk penentuan status barang bukti perkara ini," tanya JPU kepada Alwin.
Alwin menjawab, dalam lima tahun terakhir, dia selalu menabung uang Rp 50 juta sebulan. "Berarti kan saya punya uang Rp 600 juta. Terus terang dalam lima tahun itu saya punya celengan Rp 3 miliar," ujarnya.