REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Eks wali kota (walkot) Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita, mengakui telah menerima uang setoran sebesar Rp 1,2 miliar yang berasal dari iuran kebersamaan ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. Namun dia mengaku tidak menggunakan uang tersebut dan akhirnya mengembalikannya.
Ita mengungkapkan, uang setoran sebesar Rp 300 juta diterimanya secara tunai setiap tiga bulan dari Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari atau Iin. Uang tersebut mulai diperolehnya pada Desember 2022, tepatnya setelah Ita naik dari posisi sebagai wakil walkot menjadi pelaksana tugas (plt) walkot Semarang menggantikan Hendrar Prihadi atau Hendi. Kala itu Hendi ditunjuk menjadi Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Pada saat pertama kali Kepala Bapenda menyampaikan kepada saya (setoran) ini untuk uang operasional wali kota, Alhamdulillah-nya tidak saya pakai," kata Ita saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/7/2025).
Ita menerangkan, setiap menerima setoran Rp300 juta dari Bapenda Kota Semarang, uang tersebut ia simpan. Karena baru menjabat sebagai walkot Semarang, Ita mengatakan uang setoran itu untuk mengantisipasi pengeluaran tak terduga.
"Yang tadi saya sampaikan, saya tidak tahu kebutuhan-kebutuhan seorang wali kota. Saya menyimpan selama setahun ini karena mungkin suatu saat ada kebutuhan-kebutuhan yang mendesak," ucapnya.
Kendati demikian, Ita mengaku, dari Desember 2022 hingga triwulan III 2024, tak ada pengeluaran yang memaksanya harus menggunakan uang setoran dari iuran kebersamaan ASN Bapenda Kota Semarang. "Akhirnya saya merasa, (uang setoran) ini memang tidak butuh untuk operasional. Karena Alhamdulillah, sejak saya jadi wali kota, banyak kegiatan-kegiatan yang bisa dibantu pihak ketiga atau CSR," ujar Ita.
Karena itu, Ita menolak setoran sebesar Rp 300 juta pada triwulan III 2023. "Kepala Bapenda terus terang sudah empat kali menawarkan ke saya, tapi saya tidak mau menerima. Yang triwulan ke-III tidak saya terima Yang Mulia," katanya kepada majelis hakim.
Ita mengakui, sejak Desember 2022 hingga triwulan III 2023, dia menerima setoran sebesar Rp1,2 miliar. Namun uang tersebut dikembalikan kepada Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari atau Iin secara dua tahap. Pada tahap pertama, Ita mengembalikan sebesar Rp900 juta. Selanjutnya, dia menyerahkan sisanya, yakni Rp300 juta.
"Saya kembalikan saja karena dana itu tidak saya gunakan untuk operasional, karena sudah cukup. Seperti saya sampaikan tadi Yang Mulia, wali kota juga punya anggaran operasional dan itu masih mencukupi," ujar Ita.
Dia mengeklaim, pengembalian uang setoran sebesar Rp1,2 miliar tersebut dilakukan sebelum KPK mulai menyelidiki dugaan korupsi di lingkup Pemkot Semarang. "Sebelum Yang Mulia," ucapnya ketika dikonfirmasi majelis hakim apakah pengembalian dana setelah adanya penyelidikan KPK.
Uang setoran sebesar Rp1,2 miliar itu nantinya disita KPK sebagai bukti dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ita dan suaminya, Alwin Basri, terhadap ASN Bapenda Kota Semarang.