Selasa 01 Jul 2025 23:41 WIB

Mbak Ita Sebut Hendrar Prihadi Ikut Nikmati Uang Pemerasan ASN Bapenda Semarang

Setoran iuran kebersamaan ASN Bapenda Semarang mengalir ke beberapa pihak.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Terdakwa mantan Wali Kota Semarang periode 2021-2025 Hevearita Gunaryanti Rahayu alias mbak Ita (kiri) dan mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 Alwin Basri (kanan) bersiap mengikuti sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/4/2025). Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan untuk dua tersangka yakni Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya Alwin Basri atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024 dengan total senilai Rp9 miliar.
Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Terdakwa mantan Wali Kota Semarang periode 2021-2025 Hevearita Gunaryanti Rahayu alias mbak Ita (kiri) dan mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 Alwin Basri (kanan) bersiap mengikuti sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/4/2025). Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan untuk dua tersangka yakni Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya Alwin Basri atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024 dengan total senilai Rp9 miliar.

REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Mantan wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, menyebut Hendrar Prihadi turut menerima uang setoran dari iuran kebersamaan ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. Hal itu diungkap Hevearita atau Ita dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya dan suaminya, Alwin Basri, Senin (30/6/2025). 

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Ita membantah keterangan atau kesaksikan Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari. Ita menyanggah disebut meminta jatah Rp 300 juta yang berasal dari iuran kebersamaan para ASN Bapenda Kota Semarang. 

Menurut Ita, justru Indriyasari yang menawarkannya uang sebesar Rp300 juta ketika bertemu pada Desember 2022, yakni ketika Ita telah menjabat plt wali kota Semarang. Ita pun menyebut Hendrar Prihadi atau Hendi, yakni figur yang menjabat wali kota Semarang sebelum Ita, turut menikmati setoran dari iuran kebersamaan ASN Bapenda Kota Semarang. 

"Jadi Yang Mulia, pada saat pertama saya menjabat plt (wali kota), saudara saksi (Indriyasari) datang ke tempat saya menyampaikan, dia duduk di depan saya, 'Ibu ini ada tambahan operasional yang seperti saya berikan kepada Pak Hendi. Jadi ini ada sebesar Rp 300 juta'," kata Ita kepada majelis hakim saat membantah keterangan Indriyasari.

Menurut Ita, setoran dari iuran kebersamaan ASN Bapenda Kota Semarang juga mengalir ke beberapa pihak lainnya. "Ini ada rincian yang lain, untuk Sekda (sekretaris daerah), DPRD," ujarnya. 

Majelis hakim sempat mempertanyakan kembali keterangan Indriyasari. Namun dia tak mengubah kesaksiannya. "Saya tetap dengan keterangan saya," kata Indriyasari.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement