REJOGJA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengakui terdapat seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP yang kini ditahan di Myanmar setelah bertemu kelompok pemberontak di sana. AP sudah menjalani proses peradilan dan divonis tujuh tahun penjara.
Kemlu RI mengungkapkan, AP ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024. "AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat. AP dikenakan dakwaan melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act," kata Kemlu RI, Selasa (1/7/2025).
Kemlu RI menambahkan, sejak awal penangkapan, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan. Langkah yang ditempuh antara lain mengirimkan nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran dan pendampingan langsung saat pemeriksaan, memastikan pembelaan pengacara serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya.
"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara. Saat ini AP menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar," ungkap Kemlu RI.
Setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Kemlu RI bersama KBRI Yangon menempuh upaya non-litigasi melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga. "Kemlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara," kata Kemlu RI.