Selasa 01 Jul 2025 23:30 WIB

Dituduh Bantu Kelompok Pemberontak, Selebgram Indonesia Divonis Penjara di Myanmar

AP ditahan karena diduga membiayai kelompok pemberontak

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Penjara
Foto:

Sebelumnya anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, menyoroti kasus WNI yang ditahan otoritas Myanmar karena diduga membiayai kelompok pemberontak di sana. Hal itu diungkap Abraham ketika menghadiri Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono pada Senin (30/6/2025). 

Menurut Abraham, WNI yang ditahan otoritas Myanmar adalah seorang selebgram berusia 33 tahun. "Alangkah baiknya bisa dikomunikasikan untuk diberikan amnesti ataupun dideportasi, karena dia dituduh bahwa dia mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, Pak, umurnya seumuran saya, 33 (tahun)," kata Abraham kepada Sugiono. 

Sepengetahuan Abraham, WNI tersebut tak memiliki niat untuk mendanai kelompok pemberontak Myanmar. "Dia hanya selebgram, suka bikin konten. Alangkah baiknya bisa diperjuangkan untuk bisa dikembalikan ke Indonesia Pak Menteri," ucapnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement