Kesaksian Indriyasari
Saat memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 30 Juni 2025 lalu, Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari atau Iin menjelaskan secara detail setoran yang mengalir ke Ita dan suaminya, Alwin Basri. Indriyasari mengungkapkan, dia mulai menjabat sebagai Kepala Bapenda Kota Semarang pada Januari 2022. Kala itu jabatan wali kota Semarang masih diduduki Hendrar Prihadi. Sementara Ita merupakan wakilnya.
Menurut Indriyasari, sejak dia menjadi pejabat Bapenda Kota Semarang, sudah ada tradisi iuran kebersamaan di lembaga tersebut. Indriyasari mengeklaim, iuran itu dihimpun secara sukarela oleh para ASN Bapenda Kota Semarang. Uang iuran berasal dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diperoleh para ASN setiap tiga bulan. Wali kota, wakil wali kota, dan sekretaris daerah Kota Semarang juga berhak memperoleh TPP.
Nominal TPP yang diterima para ASN Bapenda Kota Semarang bergantung pada realisasi target penghimpunan pajak daerah. Teknis penghitungannya tertuang dalam PP Nomor 69 Tahun 2010. "(Iuran kebersamaan yang dikumpulkan) setiap triwulan rata-rata Rp800 juta," kata Indriyasari.
Dia mengungkapakan, iuran kebersamaan di Bapenda Kota Semarang nantinya digunakan untuk berbagai kegiatan, mulai dari pemberian zakat ke masyarakat, rekreasi bersama, termasuk menyisihkan sebagian dananya untuk para non-ASN di Bapenda Kota Semarang yang tak memperoleh TPP.
Indriyasari mengungkapkan, antara September-Oktober 2022, Ita menjadi Plt Wali Kota Semarang. Pada Desember 2022, Indriyasari bertemu dengan Ita untuk membahas dan meminta tanda tangan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Semarang terkait pencairan TPP.
Pada momen itu, Indriyasari juga memperlihatkan kepada Ita bahwa wali kota Semarang memperoleh TPP sebesar tujuh kali gaji. "Kok sakmono toh Mbak? (kok segitu Mbak?)" ujar Indriyasari menyitir pernyataan yang disampaikan Ita kepadanya.
Ketika itu, Ita menyinggung tentang iuran kebersamaan para ASN Bapenda Kota Semarang. Indriyasari lantas menjelaskan tentang iuran tersebut dan jumlah rata-rata yang dikumpulkan setiap tiga bulan, yakni antara Rp800 juta hingga Rp900 juta. Angka tersebut kemudian dituliskan Indriyasari di permukaan map yang di dalamnya terdapat draf SK Wali Kota Semarang terkait pencairan TPP.
"Mbak Ita kemudian menarik (map) gini, lalu langsung menulis 300, terus dikasih tanda contreng," kata Indriyasari.
Indriyasari sempat bertanya untuk memperjelas maksud dari Ita. "Jadi saya harus mengumpulkan Rp300 juta? Bu Ita menjawab, 'Yowis kui (Yaudah itu)'," ujar Indriyasari.
Setelah momen itu, Indriyasari menyampaikan permintaan setoran dari Ita kepada para kepala bidang di Bapenda Kota Semarang. "Karena saya tidak bisa memutuskan sendiri," ucapnya.
Akhirnya Indriyasari dan para kepala bidang di Bapenda Kota Semarang sepakat memenuhi permintaan Ita. Menurut Indriyasari, uang dari iuran kebersamaan Bapenda Kota Semarang mencapai Rp1,2 miliar. Uang disetorkan secara tunai secara bertahap.
"Desember 2022 sebesar Rp300 juta; April 2023 Rp300 juta; Juli 2023 Rp300 juta; dan Oktober 2023 Rp300 juta. Totalnya Rp1,2 miliar," ungkap Indriyasari.
Menurut Indriyasari, setoran dari iuran kebersamaan untuk wali kota hanya berlangsung pada era Mbak Ita. Setoran semacam itu tak pernah terjadi ketika posisi wali kota Semarang masih dijabat Hendrar Prihadi.
Indriyasari mengungkapkan, suami Ita, Alwin Basri, juga meminta setoran sebesar Rp200 juta tanpa mengurangi jatah kepada Ita. Menurut Indriyasari, Alwin turut melayangkan ancaman jika permintaannya tak dipenuhi. "Yang macam-macam, saya sikat," ujar Iin ketika bersaksi di persidangan.
Iin menyetorkan uang kepada Alwin pada Juli, Agustus, dan Oktober 2023 dengan total Rp600 juta.
Ita dan Alwin menghadapi tiga dakwaan, salah satunya dugaan pemerasan terhadap para pegawai Bapenda Kota Semarang. JPU mengungkapkan, uang iuran kebersamaan dari para pegawai Bapenda Kota Semarang disetorkan kepada Ita dan Alwin pada rentang triwulan IV 2022 hingga triwulan IV 2023.
"Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata JPU KPK ketika membacakan dakwaan terhadap Ita dan Alwin dalam persidangan perdana pada 21 April 2025 lalu.
(Foto di Gudang Foto)