Rabu 23 Jul 2025 19:52 WIB

KPAI Amankan 4 Anak yang Dirantai dan Kelaparan di Boyolali

Dua anak dirantai di teras rumah.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi penganiayaan anak.
Foto: Freepik
Ilustrasi penganiayaan anak.

REJOGJA.CO.ID, BOYOLALI -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan empat anak yang ditemukan dalam keadaan kaki dirantai di sebuah rumah di Desa Mojo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, saat ini telah berada di rumah aman. Anggota KPAI Diyah Puspitarini mengatakan, para korban mengalami trauma berat akibat kekerasan fisik, eksploitasi, dan penelantaran yang menimpa mereka.

"(Korban) di rumah aman," kata dia.

Diyah Puspitarini mengatakan satu korban berusia 12 tahun, dua korban berusia 11 tahun, dan satu korban usia 6 tahun. Para korban berasal dari tiga keluarga yang berbeda. Mereka dari beberapa daerah di Jawa Tengah.

"Dari luar Boyolali. Ada dari Pekalongan dan daerah lainnya di Jawa Tengah," kata dia.

KPAI meminta orang tua korban untuk mendampingi korban selama masa pemulihan hingga kembali ke rumah masing-masing. "Kami minta orang tua untuk mendampingi agar ketika si anak ini kembali ke keluarga itu tidak mengalami trauma berat," kata Diyah Puspitarini.

Awalnya keluarga korban menitipkan korban kepada seorang tokoh agama dan tokoh masyarakat berinisial SP. Orang tua menitipkan anak mereka untuk diasuh atau dididik secara agama di rumah SP.

Alih-alih merawat mereka, anak-anak itu malah disuruh bekerja oleh SP, seperti membersihkan kandang dan rumah. "Orang tuanya menitipkan anak-anaknya ke SP. Memberi uang untuk biaya pendidikan dan lain-lain, tapi tidak diberikan," kata Diyah Puspitarini.

Sebelumnya, terungkap kasus dugaan eksploitasi dan kekerasan terhadap empat anak di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Warga menemukan dua anak yang kakinya dirantai besi dan dikunci gembok di sebuah teras rumah.

Pengungkapan kasus ini berawal dari satu anak yang kedapatan mencuri kotak amal di masjid. Anak tersebut mengaku terpaksa mencuri untuk membeli makanan karena lapar.

Warga lalu melaporkan kasus ini ke polisi. Polres Boyolali selanjutnya menetapkan SP (60) sebagai tersangka.

SP diduga melakukan kekerasan dan perlakuan salah terhadap empat anak yang dititipkan kepadanya. Atas perbuatannya, tersangka SP dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement