JPU lantas memperlihatkan foto mata uang euro dengan pecahan 200 euro sebanyak 23 lembar, 100 euro sebanyak 35 lembar, dan 50 euro sebanyak 31 lembar. Alwin mengatakan, uang euro tersebut merupakan hasil tabungannya selama enam bulan terakhir sebelum disita KPK.
Alwin mengaku, seluruh uang euro dengan berbagai macam pecahan itu niatnya hendak dia pakai untuk menyaksikan Olimpiade Paris yang digelar pada Agustus 2024. JPU kemudian bertanya dari mana Alwin memperoleh uang euro tersebut.
Alwin mengatakan, uang tersebut diperolehnya dari teman yang ingin menukarkan euro miliknya dengan rupiah. "Apa ada tanda terimanya? Teman di money changer atau apa? Karena ini uang baru-baru semua, Pak," tanya JPU. "Tidak ada (tanda terima)," respons Alwin.
Alwin pun mengaku tak pernah melakukan penukaran uang di money changer. JPU selanjutnya bertanya kepada Alwin siapa temannya yang memberikan uang pecahan euro padanya. "Teman saya namanya, namanya siapa ya? Ya ada namanya," kata Alwin dengan nada dan raut kebingungan.
JPU dan majelis hakim lantas mencecar Alwin untuk memberitahukan siapa temannya yang memberikan uang euro kepadanya. "Uang itu saudara dapatkan dari siapa? Kalau dari money changer, money changer apa?" tanya Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi. Alwin kemudian menjawab, "Lupa Yang Mulia".
Saat ditanya apa pekerjaan temannya dan di mana tempat tinggalnya, Alwin pun mengaku lupa. JPU kemudian menunjukkan lagi foto uang milik Alwin yang disita KPK. Kali ini dalam pecahan Rp100 ribu sebanyak 4.500 lembar dan Rp50 ribu sebanyak 1.000 lembar.
Alwin mengakui uang itu miliknya. Namun sebagian di antaranya juga milik istrinya, yakni Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita. Alwin menekankan kembali kepada JPU bahwa sejak 2009, dia rutin menabung Rp 50 juta sebulan. "Pertanyaan saya, kenapa tidak saudara laporkan di LHKPN? Karena saya sudah cek LHKPN saudara," ujar JPU.
Alwin mengakui tak melaporkan uang tunai tersebut di LHKPN-nya dengan alasan lupa. "Kemudian ada lagi barang bukti kami nomor 446, seribu lembar pecahan Rp 100 ribu. Benar punya saudara juga?" tanya JPU yang langsung dikonfirmasi oleh Alwin.
Ketika ditanya JPU dari mana asal uang tersebut, Alwin kembali menjawab bahwa itu adalah hasil tabungannya. "Satu paket itu semua (dengan uang-uang sebelumnya)," ucapnya.
JPU bertanya lagi mengapa uang tersebut tak dicantumkan dalam LHKPN-nya. "Ya kan dipakai. Ada sebagian yang dilaporkan, ada sebagian yang tidak," kata Alwin.
Majelis hakim kemudian bertanya kepada istri Alwin, Ita, apakah mengetahui keberadaan uang-uang tunai tersebut. Ita mengaku tidak mengetahuinya.
Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita, telah menjadi terdakwa dalam tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Ketiga kasus tersebut turut melibatkan suaminya yang juga mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024, Alwin Basri.
Dalam kasus pertama, Ita dan Alwin didakwa menerima uang sebesar Rp3,75 miliar dalam proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar (SD) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Semarang Tahun Anggaran 2023. Pada kasus kedua, Ita dan Alwin didakwa menerima uang yang bersumber dari “iuran kebersamaan” para ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang pada rentang triwulan IV 2022 hingga triwulan IV 2023 dengan total sebesar Rp3,08 miliar.
Dalam kasus terakhir, Ita dan Alwin didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar. Dalam kasus ini, Ketua Gapensi Kota Semarang Martono turut terlibat dan menerima uang sebanyak Rp245 juta. Gratifikasi tersebut terkait dengan proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan di Kota Semarang Tahun Anggaran 2023.