REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Wali Kota (Walkot) Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menginginkan kotanya dapat menjadi contoh kota bebas korupsi. Dia enggan kasus dugaan korupsi yang menjerat pendahulunya, yakni Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, kembali terulang.
"Kita harus belajar dari pengalaman masa lalu. Kasus yang saat ini sedang menjalani proses hukum tentu menjadi pelajaran yang berharga untuk kita semua. Kita ingin Kota Semarang menjadi contoh kota yang bersih dan bebas dari praktik korupsi," kata Agustina saat diwawancara di kantornya, Rabu (23/7/2025).
Guna mewujudkan hal tersebut, Agustina mengatakan tidak akan lagi menempatkan anggaran pembangunan fisik di kecamatan dan kelurahan di Kota Semarang. Hal itu bertujuan menghindari berulangnya kasus dugaan korupsi seperti yang terjadi pada era Mbak Ita.
"Kami mengikuti arahan KPK untuk tidak lagi melakukan plotting anggaran fisik langsung ke kelurahan atau kecamatan. Hal ini demi mendorong terciptanya efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas penggunaan anggaran daerah," ucap Agustina.
Alokasi anggaran di kecamatan dan kelurahan di Kota Semarang adalah Rp450 miliar. Sebanyak Rp 218 miliar di antaranya bersumber dari usulan Musrenbang kelurahan dan kecamatan untuk kegiatan fisik. KPK telah merekomendasikan agar proyek pembangunan fisik di kecamatan dan kelurahan dilaksanakan dinas teknis.
Agustina mengatakan, anggaran pembangunan fisik selanjutnya akan difokuskan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) teknis sesuai bidangnya, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat di wilayah. Proses perencanaan akan lebih diintegrasikan ke sistem e-planning dan e-budgeting agar pelaksanaan program tetap merata dan terukur.
"Kelurahan dan kecamatan tetap menjadi ujung tombak pelayanan publik, namun mekanisme penganggaran fisik perlu diawasi lebih ketat dan terstruktur. Hal ini bukan untuk melemahkan peran wilayah, tetapi justru memperkuat fungsi koordinatif dan pengawasan," ucap Agustina.
Agustina berharap seluruh jajarannya dapat meningkatkan integritas dan profesionalitas, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. "Mari kita bergerak bersama untuk membangun kota ini dengan integritas dan semangat transparansi," ujarnya.
Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita, telah menjadi terdakwa dalam tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Ketiga kasus tersebut turut melibatkan suaminya yang juga mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024, Alwin Basri. Saat ini proses peradilan terhadap Ita dan Alwin masih bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dalam kasus pertama, Ita dan Alwin didakwa menerima uang sebesar Rp3,75 miliar dalam proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar (SD) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Semarang Tahun Anggaran 2023. Pada kasus kedua, Ita dan Alwin didakwa menerima uang yang bersumber dari “iuran kebersamaan” para ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang pada rentang triwulan IV 2022 hingga triwulan IV 2023 dengan total sebesar Rp 3,08 miliar.
Dalam kasus terakhir, Ita dan Alwin didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar. Dalam kasus ini, Ketua Gapensi Kota Semarang Martono turut terlibat dan menerima uang sebanyak Rp 245 juta. Gratifikasi tersebut terkait dengan proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan di Kota Semarang Tahun Anggaran 2023.