Jumat 25 Jul 2025 18:02 WIB

Tiga Juta Kendaraan Bermotor di Jateng tak Manfaatkan Pemutihan Tunggakan Pajak

Program pemutihan pajak kendaraan tidak akan dilaksanakan lagi.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Muhammad Hafil
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di lokasi layanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dalam rangka HUT ke-498 Jakarta. Program ini berlangsung selama tiga bulan, mulai dari 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Program ini ditujukan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, serta meningkatkan kepatuhan dan kesadaran perpajakan.
Foto: Republika/Prayogi
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di lokasi layanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dalam rangka HUT ke-498 Jakarta. Program ini berlangsung selama tiga bulan, mulai dari 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Program ini ditujukan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, serta meningkatkan kepatuhan dan kesadaran perpajakan.

REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Danang Wicaksono, mengatakan, terdapat 1 jutaan kendaraan bermotor di Jateng yang memanfaatkan program pemutihan tunggakan pajak bertajuk "Tak Diskon, Maka Tak Sayang!". Program tersebut berlangsung pada 8 April-30 Juni 2025. 

Kendati demikian, Danang mengungkapkan, terdapat 3 jutaan kendaraan yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tak memanfaatkan program pemutihan tersebut. "Program pemutihan yang sudah dilaksanakan oleh Gubernur kemarin, kita kan sudah bisa mengembalikan 1 juta penunggak untuk kembali menjadi potensi PAD (pendapatan asli daerah) Provinsi Jawa Tengah. Kita masih punya 3 juta penunggak lagi yang kemarin belum mengikuti pemutihan," ucap Danang, Jumat (25/7/2025). 

 

Dia mengingatkan masyarakat bahwa program pemutihan pajak kendaraan tidak akan dilaksanakan lagi pada tahun-tahun mendatang. "Maka pemutihan yang kemarin itu selesai. Selanjutnya adalah bagaimana masyarakat menyelesaikan kewajibannya," ujarnya. 

 

"Kalau sudah dikasih kelonggaran dan tidak digunakan, ya sudah, sekarang saat untuk melaksanakan kepatuhan," tambah Danang. 

 

Oleh sebab itu, Danang menyebut, kepolisian akan melakukan operasi kepatuhan berkendara sepanjang bulan ini. "Namun operasi pemeriksaan kelengkapan (kendaraan) ini dilaksanakan sampai dengan akhir tahun," katanya. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement