Sebelumnya Kepala Bapenda Provinsi Jateng Nadi Santoso mengungkapkan, sebanyak 1,19 juta kendaraan bermotor di Jateng memanfaatkan program pemutihan tunggakan pajak bertajuk "Tak Diskon, Maka Tak Sayang!" yang berlangsung pada 8 April-30 Juni 2025. Dia mengatakan, dari 1,19 juta objek pajak kendaraan yang memanfaatkan program tersebut, Pemprov Jateng memperoleh PAD sebesar Rp330,90 miliar.
"Artinya, satu juta sekian objek pajak yang dulunya tidak membayar, pada tahun 2025 itu membayar," ujar Nadi pada 2 Juli 2025 lalu.
Untuk memperoleh pemutihan tunggakan pajak, pemilik kendaraan harus terlebih dulu membayar pajak tahun berjalan. Nadi mengungkapkan, sementara pendapatan opsen pajak kendaraan bermotor selama pelaksanaan program "Tak Diskon, Maka Tak Sayang" adalah Rp219,43 miliar.
Nadi berharap, capaian tersebut dapat berkontribusi bagi pembangunan Jateng. Seusai pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), Nadi mengimbau warga agar menaati kewajiban pajak. "Semoga, setelah pemutihan tetap konsisten dalam pembayaran PKB. Sekali lagi, PKB menjadi tumpuan PAD Provinsi Jawa Tengah," ucapnya.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi sempat menyampaikan bahwa tunggakan pajak kendaraan bermotor di provinsinya mencapai Rp2,8 triliun. Nadi mengatakan, setelah program pemutihan tunggakan pajak usai, Tim Pembina Samsat Provinsi Jateng di seluruh kabupaten/kota akan melaksanakan operasi kepatuhan, terutama di daerah-daerah dengan tunggakan pajak kendaraan bermotor tinggi.