REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Proses penertiban rumah warga oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan Stasiun Lempuyangan Yogyakarta memasuki babak akhir. Sebanyak 13 warga RW 01 Tegal Lempuyangan secara resmi menyerahkan kunci rumah mereka kepada pihak PT KAI, Kamis (31/7/2025), menyusul berakhirnya tenggat waktu yang telah ditentukan dalam rangka relokasi.
Ketua RW 01 Tegal Lempuyangan, Antonius Handriutomo mengatakan penyerahan kunci menjadi penanda rampungnya proses pengosongan rumah oleh warga, yang telah menempati lahan tersebut selama bertahun-tahun. Proses ini juga dibarengi dengan pembongkaran bangunan tambahan yang berdiri di atas aset milik PT KAI.
"Agenda hari ini kami bertemu dengan pihak KAI dan juga dari Keraton untuk mengembalikan kunci rumah ini," ujar Antonius saat diwawancarai wartawan, Kamis (31/7/2025).
Selain menyerahkan kunci rumah, Anton mengungkapkan, warga juga menerima sisa kompensasi dari PT KAI sesuai kesepakatan. Besaran kompensasi yang diterima oleh masing-masing warga berbeda, tergantung luasan bangunan tambahan yang mereka bangun dan tempati selama bertahun-tahun.
Jumlah ganti rugi terkecil yang diterima mulai dari Rp 21 juta dan yang terbesar mencapai Rp 141 juta. Mereka juga akan menerima bebungah sesuai yang telah dijanjikan oleh Keraton sebesar Rp 750 juta dan akan dibagikan kepada warga yang terdampak.
"Kompensasi 50 persen pertama sudah diberikan pada 24 Juni lalu saat kami menandatangani surat persetujuan pindah. Sisanya dibayarkan hari ini sekaligus menerima bebungah dari Keraton sebesar Rp 750 juta, yang dibagi untuk 14 rumah," kata dia.
Meski demikian, tidak semua warga memperoleh kompensasi dan bebungah. Dari total 14 rumah, diketahui ada satu penghuni yang menolak menandatangani hingga mendapatkan Surat Peringatan (SP) 3. Hal ini, membuatnya kemungkinan besar tidak mendapatkan hak yang sama.
"Kalau yang menolak kemarin, setahu saya tidak dapat. Tapi soal itu lebih baik ditanyakan langsung ke pihak KAI atau ke Pak Langgeng. Karena memang dari awal itu sudah dieksekusi seperti itu," ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida saragih membenarkan bahwa KAI telah menertibkan 13 bangunan di Lempuyangan ditandai dengan telah dilaksanakannya penyerahan kunci dari para penghuni yang telah mengosongkan bangunan secara sukarela.
Bangunan tersebut, kata dia, berada di atas tanah Sultan Ground dan KAI telah diberikan izin pengelolaannya yang nantinya menjadi bagian dalam penataan dan pengembangan Stasiun Lempuyangan untuk peningkatan keselamatan dan pelayanan kepada masyarakat pengguna kereta api.
"Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan Stasiun Lempuyangan demi meningkatkan aspek keselamatan, pelayanan, dan kenyamanan bagi masyarakat pengguna kereta api. Stasiun Lempuyangan kini melayani rata-rata 15.000 penumpang per harinya, baik KA Jarak Jauh dan KRL. Kami sangat mengapresiasi sikap kooperatif para penghuni dan mengapresiasi dukungan serta perhatian dari semua pihak dalam proses penertiban dan penataan ini,” ujar Feni.
Ia memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur dan dilakukan dengan pendekatan persuasif.
"Ke depannya, dukungan dan kolaborasi juga sangat dibutuhkan untuk menyukseskan rencana penataan untuk peningkatan keselamatan, keamanan dan kenyamanan di Stasiun Lempuyangan," ungkapnya.