REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Polrestabes Semarang telah menetapkan dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), yakni MRS (20 tahun) dan RSB (20 tahun) sebagai tersangka karena diduga terlibat aksi penyekapan terhadap seorang anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) pasca kerusuhan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jateng pada 1 Mei 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Darma Sena mengungkapkan, MRS dan RSB ditangkap di kosan mereka masing-masing di wilayah Tembalang pada Selasa (13/5/2025) sore. Penangkapan dilakukan tim Satreskrim Polrestabes Semarang dengan bantuan Jatanras Polda Jateng.
"Penangkapan ini dilakukan buntut dari kerusuhan May Day 1 Mei di Semarang. Setelah melihat bukti-bukti yang ada kami lakukan pengamanan dua pelaku tersebut," kata Andika, Rabu (14/5/2025).
Menurut Andika, saat ini pemeriksaan terhadap MRS dan RSB masih dilakukan. "Untuk motif penyanderaan sementara para tersangka masih didalami, untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan saat rilis Polrestabes Semarang," ujarnya.
Andika mengungkapkan, kedua tersangka untuk sementara dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto turut mengonfirmasi bahwa MRS dan RSB telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyekapan terhadap seorang amggota polisi dalam kericuhan May Day di Kota Semarang pada 1 Mei 2025 lalu. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," ungkap Artanto ketika dikonfirmasi.
Dia menambahkan, polisi telah menghimpun beberapa barang bukti sebelum menangkap MRS dan RSB. "Pertama dari video yang viral, kemudian percakapan di hp yang bersangkutan, kemudian keterangan dari korban sendiri dari anggota Polri tersebut," ujarnya.
Sama seperti keterangan AKBP Andika Darma Sena, Artanto mengatakan, MRS dan RSB dikenakan Pasal 333 dan Pasal 170 KUHP. "Paling tinggi delapan tahun penjara," ujar Artanto ketika ditanya ancaman hukuman terhadap kedua mahasiswa Undip tersebut.
Artanto mengungkapkan, penanganan kasus dugaan penyekapan anggota polisi yang melibatkan dua mahasiswa Undip tersebut ditangani Polrestabes Semarang. Namun Ditreskrimum Polda Jateng turut memberikan bantuan.
Anggota Polda Jateng yang sempat disandera massa aksi dalam kerusuhan May Day di Kota Semarang pada 1 Mei 2025 lalu diketahui adalah Brigadir Eka. Menurut Artanto, Brigadir Eka disekap saat tengah melaksanakan tugas. "Yang namanya anggota itu mengawasi, monitoring, dan sebagainya," kata Artanto ketika ditanya apa sebenarnya peran atau tugas yang dilaksanakan Brigadir Eka pada peringatan May Day lalu.
"Untuk prinsipnya, kejadiannya kita mendapatkan laporan, informasi, bahwa ada anggota kita yang disandera, begitu," tambah Artanto.