Sabtu 17 May 2025 15:26 WIB

Polemik Penyekapan Intel, Polisi Tangkap 2 Mahasiswa Undip dengan Tuduhan Perampasan Kemerdekaan

Kedua mahasiswa Undip disebut terlibat aksi penyekapan seorang anggota polisi.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi (tengah) menunjukkan barang bukti terkait penangkapan dua mahasiswa Undip yang diduga terlibat aksi penyekapan polisi pascakerusuhan peringatan May Day di Kota Semarang, Jumat (16/5/2025).
Foto: Kamran Dikarma/ Republika
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi (tengah) menunjukkan barang bukti terkait penangkapan dua mahasiswa Undip yang diduga terlibat aksi penyekapan polisi pascakerusuhan peringatan May Day di Kota Semarang, Jumat (16/5/2025).

REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) yang baru-baru ini ditangkap jajarannya dianggap telah melakukan perampasan kemerdekaan seseorang. Hal itu karena keduanya terlibat aksi penyekapan seorang anggota polisi pascakerusuhan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di depan Kantor Gubernur dan Gedung DPRD Jawa Tengah (Jateng) 1 Mei 2025 lalu.

Syahduddi mengungkapkan, polisi korban penyekapan bernama Eka Romandona Febriyanto (29 tahun). Eka, yang berpangkat brigadir, merupakan anggota Polda Jawa Tengah (Jateng). Syahduddi mengatakan, sehari setelah penyekapan, tepatnya 2 Mei 2025, Brgadir Eka melaporkan aksi penyekapan terhadapnya ke Polrestabes Semarang.

Setelah menerima laporan tersebut, Polrestabes Semarang langsung melakukan penyelidikan. "Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan pendalaman karena memang terduga pelaku yang diamankan ini langsung mematikan handphone-nya dan berpindah ke beberapa wilayah, ada yang ke Ungaran, ke Magelang, ada juga yang mengarah ke Klaten," kata Syahduddi ketika memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (16/5/2025).

Pada 13 Mei lalu, tim Polrestabes Semarang akhirnya menangkap dua mahasiswa Undip yang diduga terlibat penyekapan Brigadir Eka, yakni MRS alias Rafli dan RSB alias Rezky. Keduanya dibekuk di wilayah Tembalang, Kota Semarang.

Syahduddi menjelaskan, pada 1 Mei 2025 lalu, Brigadir Eka melaksanakan tugas pengamanan tertutup di tengah aksi peringatan May Day di depan Kantor Gubernur dan Gedung DPRD Jateng di Jalan Pahlaman, Kota Semarang. Karena aksi unjuk rasa berlangsung ricuh, aparat kepolisian membubarkan massa dengan menembakkan gas air mata. Para peserta aksi kemudian berhamburan dan melarikan diri ke Kampus Pascasarjana Undip di Pleburan.

Menurut Syahduddi, Brigadir Eka berada di tengah massa untuk mendokumentasikan aksi perusakan fasilitas umum yang dilakukan para pengunjuk rasa menggunakan gawainya. "Ketika korban melakukan dokumentasi terhadap aksi perusakan fasilitas umum tersebut, diketahui oleh salah satu tersangka. Kemudian salah satu tersangka langsung meneriaki korban dengan sebutan 'polisi'," ucap Syahduddi.

Setelah itu, tambah Syahduddi, salah satu tersangka merangkul Brigadir Eka, lalu memberitahukan kepada teman-temannya bahwa Eka adalah polisi. Oleh para peserta aksi, Brigadir Eka kemudian turut dibawa ke Kampus Pascasarjana Undip.

"Pada saat korban dibawa oleh para pelaku, dilakukan aksi penganiayaan dan intimidasi dan juga pengancaman. Berdasarkan pengakuan dari korban, korban beberapa kali dilakukan aksi pemukulan, baik di bagian kepala, kemudian di bagian perut, juga di sekitar leher dan badan bagian belakang," ucap Syahduddi.

Menurut Syahduddi, Brigadi Eka juga mengeklaim disundut punggungnya menggunakan rokok. "Baju korban yang awalnya menggunakan baju berwarna hitam itu sempat robek di beberapa bagian. Kemudian oleh salah satu tersangka, untuk menghilangkan barang bukti, baju korban diganti dengan baju warna oranye," ujarnya.

Dia menambahkan, selama ditahan, Brigadir Eka sempat diinterogasi. Syahduddi mengungkapkan, proses interogasi itu pun disiarkan lewat platform media sosial. Setelah itu, kepolisian menjalin komunikasi dengan Undip dalam upaya membebaskan Brigadir Eka.

"Proses berjalan kurang lebih hampir 4-5 jam, akhirnya korban berhasil dikeluarkan dan kita bawa langsung ke rumah sakit," kata Syahduddi.

Syahduddi mengungkapkan, di rumah sakit, Brigadir Eka langsung menjalani visum. Hasil visum menunjukkan Brigadir Eka mengalami luka memar pada beberapa bagian tubuhnya. Setelah itu, Brigadir Eka melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polrestabes Semarang.

Menurut Syahduddi, berdasarkan rekaman video dari CCTV, gawai, ditambah keterangan sejumlah saksi, diperoleh beberapa orang yang diduga menjadi pelaku penyekapan Brigadir Eka. Dua di antaranya adalah tersangka MRS dan RSB.

"Terhadap para tersangka kita kenakan Pasal 333 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana delapan tahun subsider Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," kata Syahduddi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement