Rabu 14 May 2025 23:59 WIB

Jadi Tersangka, 2 Mahasiswa Undip Terduga Penyekapan Polisi Terancam 8 Tahun Penjara

Untuk motif penyanderaan sementara para tersangka masih didalami.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Ratusan mahasiswa terjebak di Kampus Pascasarjana Universitas Diponegoro (Undip) yang berlokasi di Jalan Imam Bardjo SH, Pleburan, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (1/4/2025) malam. Sebelumnya mereka sempat berpartisipasi dalam unjuk rasa memperingati Hari Buruh yang digelar di depan Kantor Gubernur dan Gedung DPRD Jateng.
Foto:

Respons Undip

 

Kuasa hukum Undip, Kairul Anwar, telah mengonfirmasi tentang penangkapan dua mahasiswa Undip oleh Polrestabes Semarang. "Semalam (Selasa, 13 Mei 2025) memang kami dihubungi Direktur Hukum Undip Dokter Yunanto untuk kita tim turun melakukan pengecekan ke Polrestabes, melakukan pendampingan di Polrestabes, terkait adanya penangkapan dua mahasiswa Undip. Setelah kita lakukan pengecekan, ternyata memang benar ada dua mahasiswa yang dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian," ucap Kairul, Rabu (14/5/2025). 

 

Dia menambahkan, kedua mahasiswa itu ditangkap di kos-kosan mereka di wilayah Tembalang. "Kemudian tadi malam sudah kita dampingi juga pemeriksaan sampai jam setengah 4 pagi," ujarnya. 

 

Kairul mengonfirmasi kedua mahasiswa Undip tersebut ditangkap terkait kerusuhan pada May Day tanggal 1 Mei 2025 lalu. "Mengarah fokusnya pada penyekapan kepada salah satu anggota (polisi). Pemeriksaannya mengarah ke situ semua. Ada indikasi intimidasi, kemudian ada sisi-sisi yang lain yang itu kan masih masuk ke materi pokok perkara yang tidak bisa saya sampaikan di sini," ucapnya. 

 

Menurut Kairul, kedua mahasiswa itu dituduh melanggar Pasal 333 jo Pasal 170 KUHP. "Tadi malam terbit surat perintah penahanan," ujarnya. 

 

Kairul mengatakan, Undip akan terus melakukan pendamping terhadap kedua mahasiswa tersebut. "Prinsip kalau dari Undip akan memberikan yang terbaik buat mahasiswanya karena itu bagian dari keluarga besar Undip. Tapi di situ kan kita tahu ada proses yang dilakukan oleh kepolisian yang kita menghormati proses itu. Kita mau lihat apakah prosesnya sudah benar? Sangkaannya juga apakah sudah benar? Nanti kita membuat kajian juga yang terbaik seperti apa," ucapnya. 

 

"Kalau memang ada proses-proses yang tidak benar, ada ruang bagi kita untuk mengambil langkah hukum, ya kita akan mengambil langkah hukum. Ini kan baru tahap awal. Apakah ini akan mengembang ke mahasiswa yang lain? Kita belum tahu," tambah Kairul. 

 

Seorang anggota Polda Jawa Tengah, yakni Brigadir Eka, sempat disandera di Kampus Pascasarjana Undip yang berlokasi di Pleburan, Kota Semarang, pasca kerusuhan May Day tanggal 1 Mei 2025 lalu. Brigadir Eka ditawan massa aksi setelah tepergok menyusup ke tengah-tengah massa dengan mengenakan pakaian biasa.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement