Jumat 02 May 2025 17:23 WIB

Polisi Masih Tahan 14 Mahasiswa Buntut Kericuhan Aksi May Day di Semarang

Para mahasiswa yang ditahan telah menjalani pemeriksaan maraton

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Ratusan mahasiswa terjebak di Kampus Pascasarjana Universitas Diponegoro (Undip) yang berlokasi di Jalan Imam Bardjo SH, Pleburan, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (1/4/2025) malam. Sebelumnya mereka sempat berpartisipasi dalam unjuk rasa memperingati Hari Buruh yang digelar di depan Kantor Gubernur dan Gedung DPRD Jateng.
Foto: Kamran Dikarma
Ratusan mahasiswa terjebak di Kampus Pascasarjana Universitas Diponegoro (Undip) yang berlokasi di Jalan Imam Bardjo SH, Pleburan, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (1/4/2025) malam. Sebelumnya mereka sempat berpartisipasi dalam unjuk rasa memperingati Hari Buruh yang digelar di depan Kantor Gubernur dan Gedung DPRD Jateng.

REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Sebanyak 14 mahasiswa yang ditangkap buntut kericuhan dalam aksi peringatan Hari Buruh Internasional di depan Kantor Gubernur dan Gedung DPRD Jawa Tengah (Jateng) pada Kamis (1/5/2025) masih ditahan di Polrestabes Semarang. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang masih melakukan pendampingan terhadap mereka.

"Saat ini ke-14 massa aksi yang ditangkap masih ditahan dan belum dibebaskan oleh Polrestabes. Sebenarnya mayoritas massa aksi yang ditangkap sudah selesai diperiksa, namun mereka masih menahannya dengan alasan pemeriksaan lebih lanjut," kata pengacara publik LBH Semarang, M Fajar Andika, kepada Republika, Jumat (2/5/2025).

"Seluruhnya mahasiswa, bahkan terdapat tiga anggota pers mahasiswa yang sedang melakukan peliputan juga ditangkap. Dua dari LPM Vokal Upgris dan satu dari LPM Justisia UIN Walisongo," tambah Andika.

Dia mengungkapkan, para mahasiswa yang ditahan telah menjalani pemeriksaan maraton, dimulai pascapenangkapan mereka pada Kamis petang atau malam hingga Jumat dini hari pukul 04:00 WIB. "Kami mendesak kepada Kapolrestabes Semarang agar segera membebaskan massa aksi apabila 1x24 jam tidak ditemukan bukti permulaan. Sudah seharusnya demi hukum masa aksi ini harus segera dibebaskan," ujar Andika.

Andika turut mengutuk aksi pemukulan aparat kepolisian kepada massa aksi yang berpartisipasi dalam peringatan May Day pada Kamis kemarin. "Berdasarkan Pasal 28G ayat (2) dan Pasal 28I ayat (1) (UUD 1945) menegaskan setiap orang harus terbebas dari penyiksaan," ucapnya.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement