Kamis 17 Apr 2025 11:00 WIB
Liputan Khusus Nasib Tekstil Indonesia

Sritex: Perjalanan, Kebangkrutan, dan Polemik PHK

Sritex diputus pailit pada 21 Oktober 2024.

Red: Karta Raharja Ucu
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang.
Foto:

PHK Ribuan Pekerja

Pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan konsekuensi yang harus dihadapi para pekerja ketika Sritex resmi diputus insolvent atau bangkrut. Dalam wawancara dengan media pada 28 Februari 2025 atau pascaputusan insolvent, Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengungkapkan, terdapat sekitar 12 ribuan pekerja Sritex yang bakal ter-PHK. 

"Kami akan berusaha memperjuangkan hak-hak dari rekan-rekan kami, para buruh Sritex Group ini, agar bisa terpenuhi dengan sebaik-baiknya," kata Koordinator Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, ketika diwawancara di PN Niaga Semarang pada 28 Februari 2025 lalu.

Anggota Tim Kurator Sritex, Denny Ardiansyah, mengatakan, pemenuhan seluruh hak pekerja Sritex, termasuk pesangon, akan diprioritaskan dalam proses pemberesan. Dia menjelaskan, tagihan hak pekerja masuk sebagai kreditur preferen.

"Salah satu yang diprioritaskan tentunya," ucapnya ketika diwawancara media pascaputusan insolvent Sritex di Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

Denny mengaku belum menghitung nilai total pesangon yang harus dibayarkan kepada para pekerja Sritex. "Kita belum bisa menghitung ya. Kami memang mempersilakan teman-teman karyawan menghitung, dari serikat dibantu, dari dinas tenaga kerja juga membantu menghitung, sesuai regulasi saja. Sesuai peraturan pemerintah, Permenaker, Undang-Undang Cipta Kerja, silakan dihitung biar ditagihkan ke kurator," katanya.

Sementara terkait kapan pesangon para pekerja bakal dibayarkan, Denny menyampaikan hal itu bakal dilakukan setelah pelelangan atau terjualnya harta debitur pailit. "Setelah ini kita melakukan appraisal dulu, kita nilai melalui tim Kantor Jasa Penilai Publik yang independen, kita tunjuk. Kemudian nanti kita laporkan kepada hakim pengawas, setelah itu baru kami daftarkan lelang eksekusinya melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang)," ucapnya. 

 

Salah satu isu yang mencuat dalam proses PHK pekerja Sritex adalah karena hal itu dilakukan sebelum memasuki Ramadhan. Muncul dugaan dan spekulasi bahwa para pekerja di-PHK lebih cepat guna menghindari pembayaran tunjangan hari raya (THR). Denny Ardiansyah mengungkapkan, pada 26 Februari 2025 atau dua hari sebelum Sritex dinyatakan insolvent, tim kurator mem-PHK para pekerja di Sritex dan tiga anak perusahaannya. Detail jumlah PHK yakni PT Sritex (8.504 pekerja), PT Primayudha Mandirijaya (961 pekerja), PT Sinar Pantja Djaja (40 pekerja), dan PT Bitratex Industries (104 pekerja).  

Denny mengatakan, terdapat sejumlah pertimbangan mengapa tim kurator melakukan PHK. "Pertama, sudah terlalu banyak karyawan yang mengundurkan diri tanpa kejelasan dan kehilangan hak-haknya sebagai kreditur preferen dalam kepailitan," ujar Denny dalam keterangan tertulisnya yang diperoleh Republika, Kamis (6/3/2025).

Dia menambahkan, secara cash flow, Sritex juga terus mengalami kerugian. Menurut Denny, Sritex tidak mempunyai kemampuan untuk membayar THR para pegawai apabila PHK dilakukan selepas Februari.

"Misal bulan Maret baru dilakukan PHK, maka karyawan akan semakin tak terjamin secara penghasilan/gaji serta JHT-nya akan cair di bulan April. Hal ini akan mengakibatkan kondisi sosial ekonomi yang sangat berat bagi para karyawan," ucapnya. 

Denny menyebut, Sritex sudah tak memiliki kemampuan untuk membayar THR. “Perlu diketahui bahwa sejak tahun 2020 sampai dengan 2024 debitur pailit tidak mempunyai kemampuan untuk membayar THR secara utuh, tetapi dicicil selama empat sampai lima bulan, apalagi kondisi saat ini debitur dinyatakan pailit," ujarnya. 

Denny menekankan, tim kurator berkomitmen membayarkan gaji beserta hak-hak pekerja lainnya, termasuk uang lembur, yang belum terbayarkan pada rentang 2024 hingga Februari 2025. "Hal ini dibuktikan dengan dibayarkannya gaji karyawan pada 28 Februari 2025 sejumlah 5.074 karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk dengan nilai Rp 23.145.825.300. Untuk sisa karyawan sejumlah 3.000 orang di level manajemen staf akan dibayarkan secara bertahap di bulan Maret," katanya. 

Dia mengungkapkan, tim kurator juga telah mengalokasikan dana sebesar Rp 7,09 miliar untuk membayar hak-hak pekerja di tiga anak perusahaan Sritex yang belum dilunasi pada rentang 2024 hingga Februari 2025. Denny menyebut, hak mereka telah dibayarkan pada 4-6 Maret 2025.

"Secara kalkulasi gaji yang diterima karyawan saat ini pasca-PHK terdapat pendapatan lebih hampir mencapai 50 persen dari gaji bulanan yang biasanya diterima," ujar Denny. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement