REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Mutiara Hati, Etik Indrawati menjelaskan tentang kabar pemecatan vokalis band punk Sukatani, Novi Citra Indriyati alias Ovi sebagai guru di sekolah yang berlokasi di Purwareja Klampok, Banjarnegara, Jawa Tengah (Jateng) itu. Setelah video permohonan maaf Sukatani kepada Polri viral, beredar kabar Novi dipecat pihak sekolah.
Etik mengonfirmasi Novi memang sempat bekerja sebagai guru di sekolah tersebut. "Ibu Novi masuk SDIT itu pas pandemi (Covid-19), antara tahun 2020 atau 2021," ujarnya ketika dihubungi, Ahad (23/2/2025).
Namun dia menyampaikan pemberhentian Novi sebagai staf pengajar dilakukan sebelum video permohonan maaf Sukatani viral. "Ibu Novi itu diberhentikan di tanggal 6 Februari 2025," ucap Etik.
Dia menjelaskan, Novi diberhentikan karena dinilai telah melanggar kode etik sebagai guru SDIT Mutiara Hati. "Kode etiknya yang dilanggar Ibu Novi adalah syariat Islam," katanya.
Etik mengatakan, sebagai sekolah berlandaskan nilai-nilai Islam, SDIT Mutiara Hati mewajibkan para staf perempuan dan siswi-siswinya untuk menutup aurat. Dalam hal ini, Novi, yang mengajar di kelas 4, dianggap melanggar ketentuan tersebut.
Pada awal Februari, Etik mengaku menerima laporan dari beberapa guru di SDIT Mutiara Hati tentang aktivitas bermusik Novi di band Sukatani. Etik kemudian meneruskan laporan itu ke pihak yayasan yang menaungi SDIT Mutiara Hati, yakni Yayasan Al Madani.
Mereka kemudian mencoba mengonfirmasi langsung kepada Novi terkait aktivitas bermusiknya di Sukatani. Menurut Etik, hal yang turut diverifikasi pihak sekolah dan yayasan adalah terkait ketersingkapan aurat Novi ketika menjalankan kegiatannya sebagai musisi.
"Yang dilanggar Ibu Novi adalah melanggar aurat di depan umum. Semua guru di yayasan kami memang ada aturan untuk menutup aurat, dan kami memang ada buktinya hal tersebut (terlihatnya aurat Novi). Setelah kami mencoba konfirmasi ke Bu Novi, ternyata memang betul," ucap Etik.
Menurut Etik, dalam kode etik guru di SDIT Mutiara Hati, terdapat beberapa pelanggaran yang sanksinya hanya berupa surat peringatan. Namun ada pula jenis pelanggaran yang hukumannya bisa langsung diberhentikan, salah satunya terkait aurat. Etik mengatakan, semua peraturan itu sudah disampaikan kepada para calon guru ketika mereka melamar pekerjaan di SDIT Mutiara Hati.
Karena itu, Etik membantah kabar yang menyebut Novi diberhentikan karena viralnya lagu berjudul "Bayar Bayar Bayar" karya Sukatani. "Pemberhentian Ibu Novi murni atas pelanggaran kode etik guru di Yayasan Al Madani. Apa yang dilanggar? Syariat Islam. Lebih kepada apa? Aurat. Jadi sama sekali tidak berhubungan dengan lagu 'Bayar Bayar Bayar' tersebut," ucapnya.
Menurut Etik, Novi memang warga asli Purbalingga. Meski berbeda kabupaten dengan SDIT Mutiara Hati, Etik menyebut jarak antara tempat tinggal Novi ke sekolah cukup dekat. "Kan tinggal nyeberang Sungai Serayu. Paling cuma 10 menit. Memang ini sekolahnya di perbatasan," katanya.
Lihat postingan ini di Instagram