REJOGJA.CO.ID, WONOSARI -- Pemerintah Kabupaten Gunungkidul akan melakukan inspeksi mendadak terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan nongkrong di luar kantor saat jam kerja. Langkah ini diambil setelah munculnya kasus pelanggaran kedisiplinan oleh ASN, termasuk salah satunya video viral yang menunjukkan pegawai puskesmas sedang karaoke di jam pelayanan.
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menekankan pentingnya pemahaman tugas pokok, fungsi, serta disiplin kerja bagi seluruh ASN.
"Sidak di titik-titik, atau di rumah-rumah makan, atau di lokasi-lokasi yang sering dipakai untuk nongkrong para ASN," kata Endah saat memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Kepatihan, Rabu (30/7/2025).
"Dan juga mereka mangkir, pamit makan, jemput anak, yang kemudian nggak terkontrol. Maka sudah ada poin-poin yang kami berikan ke kepala dinas untuk disampaikan kepada masing-masing OPD-nya," ucapnya menambahkan.
Endah menginstruksikan langsung sidak ini kepada Inspektorat, Kepala BKPPD, serta Wakil Bupati untuk turun tangan menyisir lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpul para ASN. Bagi ASN yang terbukti melanggar, sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.
Hukuman yang diberikan, lanjutnya, akan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Kita sesuaikan, ada klasternya. Karena sanksi tidak dari bupati. Klasternya ada beberapa hal tingkatan jenis hukuman disiplin berdasarkan PP disiplin ringan meliputi teguran lisan, tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, pemotongan tunjangan kinerja (tukin) selama 6 bulan sebanyak 25 persen, selama 9 bulan jumlah 25 persen atau 12 bulan," katanya.
"Ada disiplin berat, itu sampai menurunkan jabatan lebih rendah 12 bulan termasuk pemberhentian," ujarnya lagi.
Pemerintah akan melihat bentuk pelanggaran yang dilakukan sebelum menentukan sanksi, yang bisa berupa teguran hingga pemberhentian.
"Nanti kita lihat apa saja kesalahan atau indisipliner yang dilakukan," ungkap Endah.