REJOGJA.CO.ID, GUNUNGKIDUL — Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyoroti adanya pembuangan sampah di lokasi bekas galian tambang batu di wilayah Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul. Sampah itu disebut berasal dari luar Gunungkidul.
“Semestinya tidak boleh,” kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, saat berkegiatan di Kabupaten Gunungkidul, Senin (6/5/2024).
Sultan pun menekankan soal pengelolaan sampah. Ia mengatakan, sebagaimana ketentuan, sampah di DIY diolah masing-masing kabupaten/kota. Selama ini, kata dia, provinsi membantu penanganan sampah di Bantul, Sleman, dan Kota Yogyakarta.
Menurut Sultan, pemerintah kabupaten/kota dapat meminta bantuan ke provinsi dalam penanganan sampah. Namun, hingga saat ini belum ada permintaan. “Hakikatnya, bunyi undang-undang, sampah itu wewenang kabupaten. Kalau dari dulu kan mandiri,” kata Sultan.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, mengatakan, sampah mestinya dikelola masing-masing wilayah. Karenanya, ia mengingatkan agar jangan ada lagi sampah dari luar daerah yang dibuang sembarangan di wilayah Gunungkidul. Seperti halnya di bekas galian tambang.
“Jangan dibuang ke Gunungkidul. Satu, tidak boleh. Kedua, segera kita hentikan. Langkah ini sudah kita lakukan untuk penghentian,” kata Bupati.
Ditanya soal proses hukum terhadap pembuang sampah di lokasi bekas tambang itu, Bupati mengatakan, belum memikirkannya. Menurut dia, terpenting saat ini aktivitas pembuangan sampah tersebut sudah dihentikan.
“Yang penting sudah dihentikan. Semoga ke depan tidak terulang kasus pembuangan sampah di Gunungkidul tanpa ada izin dan komunikasi,” kata Bupati.