REJOGJA.CO.ID, GUNUNGKIDUL — Bupati Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengeluarkan instruksi terkait persoalan sampah. Salah satu poinnya mengingatkan panewu dan lurah untuk mengantisipasi dan menolak sampah yang datang dari luar Gunungkidul.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul Hary Sukmono mengatakan, instruksi bupati itu terkait penegakan aturan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
“Instruksi ini merupakan respons masuknya sampah ke Kabupaten Gunungkidul beberapa waktu terakhir. Instruksi ini melibatkan para panewu, lurah, untuk aktif dan mengantisipasi terhadap masuknya sampah ke Gunungkidul,” kata Hary.
Sebelumnya, dilaporkan area bekas tambang batu di Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, menjadi tempat pembuangan sampah ilegal. Sampah yang dibuang ke tempat itu disebut berasal dari luar Gunungkidul.
Panewu dan lurah diminta melarang masuknya sampah dari luar Gunungkidul. Hary mengatakan, DLH juga memasang baliho bertuliskan larangan membawa sampah masuk ke Gunungkidul. Peringatan itu disebut dipasang di tiga pintu masuk Gunungkidul, yaitu di wilayah Patuk, Getas, dan Panggang.
Masyarakat pun diimbau turut melakukan pengawasan. “Kami mengimbau kepada masyarakat yang melihat truk sampah lewat (dari luar daerah) segera melapor ke pemkab,” kata Hary.
Hary mengatakan, dalam instruksi bupati yang ditujukan kepada para panewu dan lurah itu juga ada sejumlah poin lainnya, seperti larangan pembuangan sampah ke sungai atau drainase, larangan pembakaran sampah anorganik, juga edukasi kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah. “Instruksi bupati ini juga berkaitan dengan teknis pengelolaan sampah yang sesuai,” ujar dia.