Rabu 09 Aug 2023 12:53 WIB

Pemandu Tugas Dosen

Setiap dosen harus telah memiliki pemenuhan syarat kewajiban khusus.

Red: Yusuf Assidiq
Prof Ema Utami dari Universitas Amikom Yogyakarta
Foto: amikom
Prof Ema Utami dari Universitas Amikom Yogyakarta

Oleh: Prof Ema Utami *

 

REJOGJA.CO.ID,   Pelaporan Beban Kinerja Dosen (BKD) sejak 2021 telah menggunakan aplikasi berbasis web yang dikenal dengan Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER) Perguruan Tinggi (PT).  Pada 7 Agustus 2023 yang lalu terjadi sedikit perubahan sistem yang digunakan untuk melaporkan BKD tersebut.

Sebelumnya SISTER PT menggunakan server di masing-masing PT dan dilakukan sinkronisasi secara berkala dengan server yang dimiliki oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk saat ini sistem pelaporan BKD secara langsung menggunakan server yang terpusat untuk seluruh PT di Indonesia.

Jika sebelumnya alamat web dari SISTER merupakan subdomain dari masing-masing PT maka saat ini digunakan alamat web sama yakni sister.kemdikbud.go.id. Penggunaan sistem ini dimulai untuk melaporkan BKD semester genap tahun ajaran 2022/2023 yang baru saja selesai.

Dimulainya pelaporan BKD tersebut juga menandai diberlakukannya Surat Edaran nomor 5417/E4/DT.04.01/2022 perihal “Kewajiban Khusus Dosen pada PO BKD 2021” tertanggal 5 Desember 2022. Masa peralihan penerapan kewajiban khusus telah berakhir pada 18 Februari 2023 yang lalu.

Dengan demikian mulai periode pelaporan BKD semester genap tahun akademik 2022/2023 bagi dosen yang tidak memenuhi kewajiban khusus maka akan diberikan sanksi disertai pembinaan oleh PT berupa penghentian sementara tunjangan profesi dosen dan/atau tunjangan kehormatan.

Pelaporan BKD di setiap akhir semester merupakan kewajiban rutin yang harus dilakukan oleh setiap dosen berupa rekaman kegiatan Tri Dharma PT yang telah dilakukan pada semester tersebut. Tri Dharma PT ini merupakan kegiatan wajib bagi setiap dosen, baik yang mendapatkan tugas tambahan sebagai pejabat struktural di PT ataupun dosen biasa yang tidak memiliki jabatan struktural.

Sebagai dosen dengan tugas tambahan pasti memiliki banyak tugas berat untuk merumuskan dan menjalankan berbagai kebijakan PT yang tentu berbeda dengan dosen biasa. Bagi dosen dengan tugas tambahan maka tidak memiliki kewajiban untuk melakukan penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat pada setiap semester.

Namun demikian setiap dosen yang telah memiliki jabatan fungsional mulai dari Asisten Ahli sampai dengan Profesor memiliki kewajiban khusus yang dibebankan dan harus dipenuhi dalam waktu tiga tahun.

Berlakunya aturan kewajiban khusus mulai semester genap tahun ajaran 2022/2023 ini mempunyai arti bahwa setiap dosen harus telah memiliki pemenuhan syarat kewajiban khusus sesuai dengan jenjang jabatan fungsional dalam tiga tahun ke belakang.  Adanya kewajiban khusus tersebut tentu juga bisa digunakan sebagai baseline untuk melihat kinerja setiap dosen oleh masing-masing PT.

Karena tidak dimungkiri bahwa pemenuhan kewajiban khusus oleh masing-masing dosen memiliki pengaruh dalam penilaian kinerja PT. Portofolio kinerja dosen dalam melaksanakan kegiatan Tri Dharma PT yang dinilai dengan skor SINTA (Science and Technology Index), mulai 2023 digunakan sebagai basis klasterisasi PT. Dengan demikian kewajiban khusus dosen yang berupa publikasi ilmiah berkorelasi dengan skor SINTA yang berujung pada penilaian kinerja PT.

Contoh lain adalah nilai skor SINTA yang digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan pendanaan hibah dari pemerintah, seperti pada skema penelitian fundamental, penelitian kerja sama, dan penelitian terapan. Hasil klasterisasi PT 2023 yang diumumkan pada Maret 2023 yang lalu tentu dapat digunakan sebagai cermin dan bahan evaluasi diri dari para pemangku kebijakan di masing-masing PT.

Berbagai sistem yang telah dikembangkan oleh pemerintah, seperti SISTER, SINTA, BIMA, ARJUNA, GARUDA, dan lain sebagainya tentu diharapkan dapat menjadi pemandu dalam pengelolaan PT pada saat ini, di mana masing-masing sistem tersebut tentu telah memiliki kriteria tersendiri dalam penilaiannya.

Tidak dimungkiri bahwa terkadang sulit untuk menilai diri sendiri, apakah telah menjalankan tugas dengan baik atau belum sebagai dosen. Adanya berbagai sistem tersebut tentu dapat digunakan sebagai pemandu dalam menjalankan tugas setiap dosen.

Berbagai kriteria penilaian dari setiap sistem yang ada tersebut tentu juga mengingatkan adanya kriteria yang ditetapkan dalam menjalani hidup ini, seperti yang dituliskan dengan indah dalam Surat Al Baqarah ayat 177, “Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat, melainkan kebajikan itu ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah, hari Akhir, malaikat-malaikat, kitab suci, dan nabi-nabi; memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang miskin, musafir, peminta-minta, dan (memerdekakan) hamba sahaya; melaksanakan shalat; menunaikan zakat; menepati janji apabila berjanji; sabar dalam kemelaratan, penderitaan, dan pada masa peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.“ Wallahu a’lam.

*Wakil Direktur Program Pasca Sarjana Universitas Amikom Yogyakarta

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement